Tribun Bandar Lampung

Belum Sempat Jual 2 Gading Gajah Rp 50 Juta, 3 Orang Ditangkap di Rumah Makan di Bandar Lampung

Tiga orang diamankan saat akan menjual dua gading gajah senilai Rp 50 juta.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/hanif mustafa
Barang bukti 2 gading gajah yang akan dijual. Belum Sempat Jual 2 Gading Gajah Rp 50 Juta, 3 Orang Ditangkap di Rumah Makan di Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tiga orang diamankan saat akan menjual dua gading gajah senilai Rp 50 juta.

Kepala Seksi Wilayah III Palembang Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan dan Lingkungan Wilayah Sumatera, M Hariyanto mengatakan, penangkan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari warga.

"Kami dapatkan adanya perdagangan gading gajah. Kami kemudian langsung membentuk tim yang terdiri dari Balai Gakum, TRC (Tim Reaksi Cepat) BBTN Bukit Barisan Selatan, WCS, Yabi, dan Ditreskrimsus Polda Lampung," ungkap M Hariyanto, Minggu, 28 Juli 2019.

Penangkapan dilakukan di Rumah Makan Begadang V di Kalibalok, Bandar Lampung pada Jumat, 26 Juli 2019.

"MKami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan ke lokasi sekitar pukul 23.00 WIB," sebutnya.

Dalam penggerebekan itu, Hariyanto mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang yang terlibat penjualan gading gajah tersebut.

Ketiganya adalah M Ariadi Candra (45), warga Desa Kota Gapura, Kotabumi, Lampung Utara; dan Julvaredy Pratama, warga Desa Kotabumi Ilir, Kotabumi, Lampung Utara.

Serta, Suadi, warga Desa Sukanegara, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Tahu Gading Gajah Dilindungi, Modus Para Pedagang Jual Beli Pipa Gading Gajah Lampung

"Rencananya, dua gading gajah dengan panjang masing 47 centimeter dan 50 centimeter ini dijual akan Rp 50 juta," ungkapnya.

Hariyanto menuturkan, dari tiga orang yang diamankan, pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka pemilik gading gajah dan penjual gading gajah.

Sementara, satu orang belum ditetapkan statusnya karena sebagai keponakan pemilik dan hanya membantu.

"Yang jelas akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf d Jo pasal 40 ayat 2 UURI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya.

Menurut Hariyanto, gading gajah tersebut diperkirakan sudah disimpan dua hingga tiga tahun lamanya.

"Nantinya akan dibawa ke ACMEN untuk dianalisi DNA-nya sehingga tahu gajah ini dari keluarga mana," tandasnya.

Pipa Gading Gajah Dijual

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved