Dinilai Sebagai Jenderal Bermasalah, Kapolda Sumsel Angkat Bicara

Dinilai Sebagai Jenderal Bermasalah, Kapolda Sumatera Selatan Angkat Bicara

Editor: wakos reza gautama
kompas.com
Irjen (Polisi) Firli 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinilai Sebagai Jenderal Bermasalah, Kapolda Sumsel Angkat Bicara. 

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli disebut sebagai sosok bermasalah oleh koalisi masyarakat sipil.

Firli dinilai memiliki rekam jejak bermasalah ketika menjadi Direktur Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karena itu, koalisi masyarakat sipil menilai Firli tidak pantas menjadi pimpinan KPK. 

Selain Firli, ada dua jenderal Polri lain yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir hasil penelusuran rekam jejak capim KPK, menunjukan ketiga jenderal Polri itu bermasalah.

Nama Kapolda Sumatera Selatan yang juga mantan Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli, disebut sebagai salah seorang capim KPK dengan rekam jejak bermasalah.

Menanggapi tudingan itu, Firli menegaskan dirinya memilih diam daripada berbicara.

"Saya selalu diam, karena saya yakin bahwa Allah SWT yang Maha Mengetahui siapa yang terbaik. Saya hanya bicara di depan pimpinan KPK dan saat pisah sambut saya selaku Deputi (Penindakan) KPK tanggal 19 Juni 2019," ujar Firli ketika dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).

Menurut Firli, justru ia dirinya mendapat apresiasi dan pengharagaan dari para pimpinan KPK selama bertugas 1 tahun 2 bulan 14 hari di lembaga antirasuah.

Tiga jenderal yang disebut bermasalah itu adalah bagian dari 11 jenderal yang dikirim Polri untuk mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023.

Jenderal Polisi Asal Lampung Paling Miskin? Simak, Harta Kekayaan 9 Jenderal Daftar Capim KPK

Polri pun angkat bicara atas tuduhan ketiga jenderal bermasalah.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mempersilakan setiap pihak untuk memberikan pendapat.

Namun, ia juga mengingatkan untuk tidak berasumsi dan menyebarkan fitnah tanpa disertai bukti data dan fakta.

Menurutnya, pihak yang menyebarkan fitnah dapat dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan jika tuduhan itu tanpa didukung bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved