Dinilai Sebagai Jenderal Bermasalah, Kapolda Sumsel Angkat Bicara

Dinilai Sebagai Jenderal Bermasalah, Kapolda Sumatera Selatan Angkat Bicara

Editor: wakos reza gautama
kompas.com
Irjen (Polisi) Firli 

"Kalau misalnya ternyata yang disampaikan tidak terbukti, secara personal yang bersangkutan juga memiliki hak konstitusional untuk melaporkan terhadap pihak yang merugikan, monggo. Itu hak konstitusional setiap orang," kata jenderal bintang satu itu.

Ia mengatakan para pati yang dikirim untuk mengikuti seleksi capim KPK adalah perwira tinggi terbaik. Dan mereka mengikuti setiap tahapan seleksi dengan baik.

"Artinya tahapan-tahapan seleksi itu tahapan yang sangat ketat. Ada 11 item tahapan seleksi yang sudah sesuai ketentuan yang dilaksanakan oleh Pansel KPK," ujar Dedi.

"Nanti ada tahapan uji publik. Masyarakat bisa memberikan masukan secara komprehensif, tentunya dengan menggunakan fakta dan data yang akurat kepada pansel terkait rekam jejak calon pimpinan," imbuhnya.

Menurut Dedi, nantinya ketiga jenderal itu tidak akan lolos dalam menjalani 11 tes jika benar rekam jejak mereka bermasalah.

"Sebelas tahapan itu harus dilalui, sebelas tahapan itu harus lulus semuanya. Baru nanti masuk mengerucut 10 nama yang akan dikirim kepada Presiden," tandasnya.

Sebelumnya, koalisi LSM bernama Koalisi Kawal Capim KPK melansir hasil temuan penelusuran rekam jejak capim KPK, setelah Pansel Capim KPK mengumumkan nama-nama calon yang lolos tes adminstrasi dan kompetensi.

Mereka menemukan ada tiga kandidat capim KPK dari Polri yang memiliki rekam jejak bermasalah.

Ketiganya adalah Kapolda Sumsel, Irjen Firli; Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Antam Novambar dan Wakil Kepala BSSN, Irjen Dharma Pongrekun.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyebut Firli saat menjabat Deputi Penindakan KPK tercatat pernah melakukan pertemuan dengan seorang kepala daerah yang tengah diperiksa KPK dalam sebuah kasus.

"Tentu hal ini melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013," ujar Kurnia.

Wakil Kepala Bareskrim, Irjen Antam Novambar, diduga meminta mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa, agar menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.

"Harapan kita agar pansel bisa mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait pemberitaan dugaan intimidasi tersebut," kata Kurnia.

Sementara, Wakil Kepala BSSN, Irjen Dharma Pongrekun, dari catatan ICW, sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK, Novel Baswedan, terkait dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved