Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth KUA. Saya ingin bertanya, saya berencana menikah bulan depan dan pelaksanaannya di luar kota. Jadi apa saja yang harus saya persiapkan secara administrasi? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285279898xxx
Ada Rekomendasi KUA
Kami terangkan bahwa berkas yang diperlukan sebagi syarat perkawinan atau syarat pencatatan pernikahan antara lain:
1. Fotokopi KTP, KK, akte kelahiran
2. Form NA (N1, N2, N3, N4) dari kelurahan sesuai KTP
3. Pas foto 2x3, 3x4, dan 4x6 masing-masing dua lembar.
Lalu bila ingin melakukan pernikahan di luar kecamatan domisili maka ditambah rekomendasi dari KUA tempat tinggal yang dituju. Lalu mengikuti Suscatin di KUA yang akan mencatat pernikahan tersebut.
HM Syaifullah
Kepala KUA Tanjungkarang Pusat