Umur 25 Tahun Masih Bisa Buat Akta Kelahiran?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepada Yth Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung. Saya ingin bertanya apakah usia 25 tahun masih bisa untuk membuat Akta Kelahiran? Dan kalau bisa apa saja persyaratannya, dan di mana membuatnya? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6281279857xxx

Masih Diperbolehkan Urus Akta Lahir

Kami terangkan bahwa untuk pengurusan Akta Kelahiran usia berapa saja diperbolehkan sepanjang yang bersangkutan (pemohon) belum diterbitkan akta kelahirannya.

Untuk persyaratannya, bagi dewasa membawa KK dan KTP bersangkutan domisili Bandar Lampung yang difotokopi, data pendukung seperti ijazah SD, SLTP, SLTA, atau S1 (boleh salah satunya).

Sementara, untuk yang baru lahir dapat melampirkan fotokopi KTP dan KK orangtua, surat nikah, dan surat keterangan lahir dari rumah sakit, dokter atau pun bidan tempat bersalin anak. Setelah persyaratan lengkap bisa langsung mengurus di loket Pelayanan Satu Atap.

A. Zainuddin
Kepala Disdukcapil Bandar Lampung

Berita Terkini