TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pringsewu teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkab Pesawaran terkait pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
PKS ditandatangani langsung Manager PLN UP3 Pringsewu Eka Nurwati, S.T., M.M dan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, S.T., M.Tr.I.P di Kantor Bupati.
Menjadi wujud sinergi PLN dan pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kerjasama ini berlaku hingga 2030, dengan tujuan memastikan pemungutan dan penyetoran PBJT berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Manager PLN UP3 Pringsewu menegaskan komitmen PLN dalam mendukung tata kelola pajak daerah yang transparan dan berkontribusi bagi pembangunan wilayah.
Baca juga: PLN dan Pemkab Lampung Timur Perkuat Infrastruktur Kelistrikan dan Ketahanan Pangan
Baca juga: Srikandi PLN Gelar Pelatihan Keterampilan di Lampung Utara
“PLN siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dari sektor ketenagalistrikan, khususnya melalui PBJT. Semoga kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Pesawaran,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi kepada PLN atas inisiatif dan keterbukaan dalam membangun kolaborasi.
“Kerja sama ini akan berdampak langsung pada peningkatan PAD yang menjadi sumber pembiayaan program-program prioritas daerah,” kata Bupati.
Penandatanganan PKS tersebut sekaligus memperkuat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang PBJT tenaga listrik.
Melalui sinergi ini, proses pelaporan, pemungutan, dan penyetoran pajak dari sektor ketenagalistrikan diharapkan semakin efektif, tertib, dan profesional.
Penekenan PKS disaksikan jajaran manajemen PLN, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)