Untuk itu, Munadi berencana mengajukan nota pleidoi (pembelaan) pada pekan depan.
Saat ditanya kenapa tidak menghadirkan Nilamto dalam persidangan, Munadi mengaku, itu bukan kewenangan pihaknya.
"Kami sudah mengajukan ke jaksa. Tapi, jaksa tidak bisa menghadirkan (Nilamto)," tambahnya.
Tuntut Balik
Kuasa hukum terdakwa Widya Krulinasari, Munadi Afrizal, mengaku akan menuntut balik keluarga Sagala dengan pidana penyuapan.
"Atas permintaan keluarga, (Widya) akan menuntut balik," ungkap Munadi.
• Jual Kursi Fakultas Kedokteran dengan Mahar Rp 350 Juta, Oknum Dosen Unila Diseret ke Pengadilan
Untuk itu, Munadi mengaku pihaknya akan mempelajari dahulu kasus yang menjerat kliennya ini.
"Secepatnya kami pelajari. Baru buat laporan ke kepolisian untuk kasus tindak pidana penyuapan," tandasnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan, terdakwa Widya Krulinasari telah melakukan aksi menguntungkan diri dengan melakukan penipuan.
JPU menuturkan, peristiwa bermula pada Mei 2017, saat orangtua Yolanda Natalia Sagala meminta bantuan kepada Francis, keponakannya, untuk mencarikan ”orang dalam” guna memasukkan anaknya kuliah di Fakultas Kedokteran Unila.
"Tujuannya untuk membantu agar anaknya bisa lulus SBMPTN 2017 di Kedokteran Unila. Francis kemudian menghubungi terdakwa yang juga dosen Unila," bebernya.
Saat diminta bantuan inilah, lanjut JPU, terdakwa menyanggupi dengan syarat adanya mahar sebesar Rp 350 juta.
Dia juga meminta uang panjar alias tanda jadi sebesar Rp 2 juta.
"Kemudian tanggal 8 Mei 2017, Richard pun mentransfer uang DP tersebut. Dua hari kemudian, terdakwa meminta lagi uang Rp 3,5 juta sebagai tanda jadi," terangnya.
Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2017, terdakwa meminta Francis untuk mempertemukan dia dengan keluarga korban.
• Diduga Jual Kursi Fakultas Kedokteran Seharga Rp 350 Juta, Oknum Dosen Unila Terancam Dipecat