Tujuannya untuk meyakinkan bahwa terdakwa adalah benar dosen Unila dan bisa menjamin kelolosan dalam proses SBMPTN 2017.
"Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unila 186/UN26/DT/2017, terdakwa tidak memiliki wewenang atas penerimaan mahasiwa baru Unila tahun 2017. Tapi, terdakwa bisa meyakinkan bisa meluluskan anak korban," bebernya.
Kemudian, korban menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta sebagai syarat anaknya bisa diterima.
Namun ternyata, setelah selesai tes SBMPTN pada 13 Juli 2017, nama Yolanda Natalia Sagala tak ada dalam daftar mahasiswa yang diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Namanya malah muncul di Fakutas Pertanian Unila. (*)