Beli 400 Sak Semen dengan Harga Murah, Pemilik Toko Bangunan Ditangkap Polresta Bandar Lampung
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pemilik toko bangunan diamankan oleh anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pengusaha ini diketahui bernama Aziz (34).
Ia merupakan warga Desa Wiyono, Kecamatan Gedung Tataan, Pesawaran.
Aziz diduga membeli 400 sak semen yang merupakan hasil penggelapan.
• Sopir Truk Jadi Tersangka Penggelapan 9,7 Ton Bungkil Sawit, Modus Pura-pura Kecelakaan
• Siapa Sosok Letjend Herindra yang Ungkap Jejak Masa Lalu Luhut di Timor Timur?
Aziz ditangkap anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung pada Selasa 29 Januari 2019.
Ia ditangkap atas tuduhan sebagai penadah hasil penggelapan 400 sak semen.
Aziz diamankan saat berada di kediamannya.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung juga berhasil mengamankan satu dari dua pelaku penggelapan.
Dia adalah Putra (30), warga Pringsewu Selatan, Pringsewu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi menuturkan, penggelapan bermula saat dua karyawan perusahaan distributor semen Holcim di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung membawa truk bernomor polisi BE 9421 CA.
Truk dibawa tanpa sepengetahuan manajemen pada Senin, 28 Januari 2019 malam.
"Truk tersebut memuat 400 sak. Dibawa keluar oleh dua sopirnya, yakni Putra yang sudah kami amankan dan BH yang saat ini masih buron," ungkap Rosef, Senin, 4 Februari 2019.
Paginya, truk itu sudah kembali terparkir di halaman kantor.