Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Slamet Ma'arif saat berbicara mengenai persiapan kepulangan Habib Rizieq di Kantor DDII, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka.

Hal tersebut dibenarkan pengaca Slamet, Mahendradatta.

"Benar, sesuai surat panggilannya," ujar Mahendradatta kepada BBC News Indonesia, Senin (11/2/2019) dini hari WIB.

Wakil Kapolres Surakarta, AKBP Andy Rifai juga membenarkan penetapan status Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan kepada wartawan di Solo, Fajar Sodiq, yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Dalam surat panggilan Polresta Surakarta, sebagaimana dilaporkan sejumlah media di Indonesia, Slamet diminta menghadap ke Posko Gakkumdu, Polresta Surakarta.

Di TV One, Ustaz Abdul Somad Sampaikan Alasan Tak Hadiri Reuni Akbar 212, Sebut Luar Biasa

Slamet diminta menghadap pada Rabu 13 Februari 2019.

Dasar penetapan tersangka adalah Slamet diduga melakukan tindak pidana pemilu dengan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dugaan tindak pidana pemilu itu disebut dilakukan Slamet dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jl Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Surakarta, pada Minggu 13 Januari 2019 pukul 06.30 WIB-pukul 10.30 WIB.

Penetapan Slamet Ma'arif sebagai tersangka dilakukan setelah Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma, membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran pemilu, dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo.

Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan kepada Kompas.com, pihaknya sudah memeriksa 11 saksi.

Menurut pengacara Slamet Ma'arif, Mahendradatta, hal yang disampaikan kliennya dalam Tabligh Akbar PA 212 di Solo tidak ada unsur pelanggaran.

Slamet Ma'arif merupakan ketua umum kelompok yang beranggotakan para mantan peserta gerakan 2 Desember 2016, yang menuntut pemenjaraan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.

Dalam acara Reuni 212 pada Desember 2018 lalu, calon presiden Prabowo Subianto tampak menghadirinya.

Kemudian, pada September 2018, Prabowo meneken kontrak politik dengan forum yang digagas kelompok 212.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat PA 212, Amien Rais, turut hadir di Polresta Surakarta, untuk memberi dukungan kepada Ketua Umum PA 212, Slamet Ma'arif, yang menjalani pemeriksaan, Kamis (7/2/2019) siang.

6 Perbedaan Reuni 212 Zaman Gubernur Ahok dengan Anies Baswedan

Namun pada kesempatan itu, Amien tidak diperbolehkan masuk ke dalam ruangan untuk bertemu Slamet Ma'arif.

Hanya kuasa hukum yang diperbolehkan untuk mendampingi.

"Saya ke sini sebagai Ketua Penasihat Alumni 212," kata Amien Kamis (7/2/2019) siang.

Halaman
12

Berita Terkini