Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi secara Online Pakai e-Filing, Dapatkan Formulir Aktivasi e-FIN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pelayanan SPT Tahunan di Pemprov Lampung. Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi secara Online Pakai e-Filing, Dilengkapi Cara Dapat Formulir Aktivasi e-FIN.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki e-FIN sebelum bisa melaporkan SPT pajak tahunan pribadi secara online.

Cara dapat formulir aktivasi e-FIN dijelaskan di bagian akhir artikel ini, yang merupakan bagian dari cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online.

Lalu, bagaimana cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online?

Wajib pajak bisa mengisi SPT pajak tahunan secara online melalui e-filing.

Pertama, buat akun untuk e-filing SPT pajak tahunan pribadi.

Daftarkan e-FIN terdaftar di OnlinePajak.

Selanjutnya, wajib pajak tinggal mengikuti cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi di laman dimaksud.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Andy Putranto mengungkapkan, pelaporan SPT pajak tahunan pribadi secara online akan memudahkan wajib pajak.

Cara Lapor atau Isi SPT Tahunan, Begini Solusi untuk yang Lupa Kode EFIN

Sebab, pengisian dapat dilakukan di mana saja.

Di mana, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk mendatangi kantor pelayanan pajak.

NggakNggak

Sebelum bisa menggunakan e-filing, wajib pajak harus memiliki e-FIN.

E-FIN akan terkoneksi sesuai dengan alamat email pemohon atau yang bersangkutan.

"E-FIN bisa dipakai untuk membuka SPT yang terdaftar," kata Andy Putranto.

Menurut Andy, e-FIN memudahkan pemohon yang tidak ingin mengisi laporan SPT pajak tahunan secara manual.

E-FIN juga bermanfaat untuk me-reset jika wajib pajak lupa pasword e-filing.

Cara Dapat Formulir Aktivasi e-FIN

Halaman
123

Berita Terkini