Dalam pengisian, kosongkan dahulu kolom e-FIN karena petugas yang akan mengisinya.
"Pembuatan dan aktivasi e-FIN tidak bisa diwakilkan. Harus dilakukan oleh yang bersangkutan karena sifatnya yang rahasia."
"Sedangkan bagi karyawan perusahaan, bisa mengajukan permohonan e-FIN secara kolektif," kata Andy Putranto.
• Cara Mengisi SPT Tahunan, 3 Dokumen Penting Ini Wajib Disiapkan
Untuk mendapatkan e-FIN pajak dari petugas KPP, pemohon harus melakukan aktivasi melakui laman https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Selanjutnya, pemohon akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password atau sandi sementara.
Untuk mengganti password, wajib pajak bisa meng-klik tautan atau link yang terdapat dalam email. (tribunlampung.co.id/sulis markhamah)