TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada beberapa syarat pembuatan SIM baru yang harus dibawa pemohon dalam tata cara bikin SIM baru, termasuk biaya bikin SIM baru.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Kompol Syouzarnanda Mega mengatakan, ada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan pemohon SIM baru.
Besaran biaya bikin SIM baru sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut, syarat pembuatan SIM baru.
1. Pemohon memiliki batas minimal usia sesuai dengan SIM yang diajukan.
a. SIM A, SIM C, dan SIM D minimal usia 17 tahun.
b. SIM B dan A umum minimal usia 20 tahun.
c. SIM B1 minimal usia 21 tahun.
• Cara Perpanjang SIM, Daftar Lengkap Syarat Perpanjangan SIM serta Tarif PNBP
d. SIM B Umum minimal usia 22 tahun.
e. SIM B1 Umum minimal usia 23 tahun.
2. Pemohon dapat membaca dan menulis huruf latin.
3. Pemohon membawa fotokopi KTP (domisili kota setempat) sebanyak dua lembar.
4. Pemohon membawa surat keterangan sehat dari dokter.
5. Pemohon lulus tes psikologi.
Berikut, cara bikin SIM baru.