Biaya Bikin SIM Baru serta Syarat Pembuatan SIM Baru dalam Panduan Cara Bikin SIM Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pembuatan SIM di Polresta Bandar Lampung. Biaya Bikin SIM Baru serta Syarat Pembuatan SIM Baru dalam Panduan Cara Bikin SIM Baru.

"Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," ungkap Syouzarnanda Mega, Kamis 14 Maret 2019.

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

"Untuk penerbitan perpanjangan SIM bisa dilakukan di pelayanan SIM keliling atau langsung di polresta. Pemohon baru wajib di polresta karena ada beberapa tes sebelum mendapat SIM," ucap Syouzarnanda Mega.

Berikut, syarat perpanjangan SIM.

1. SIM yang akan diperpanjang.

2. fotokopi SIM dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Berikut, cara perpanjang SIM.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan petugas.

Menurut Syouzarnanda Mega, proses perpanjangan SIM hanya berlangsung sekitar 30 menit.

Sementara, tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Cara Resmi Bikin SIM Tanpa Calo

Berikut, biaya perpanjangan SIM sesuai tarif PNBP.

1. SIM A, SIM BI, dan SIM BII sebesar Rp 80 ribu.

2. SIM C sebesar Rp 75 ribu.

3. SIM D sebesar Rp 30 ribu.

Demikian, tata cara bikin SIM baru, syarat pembuatan SIM baru, serta biaya bikin SIM baru. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Berita Terkini