Grafis Tribun Lampung
GRAFIS: Cara Resmi Bikin SIM Tanpa Calo
Bagi Anda jangan pernah mencoba-coba untuk menggunakan jasa calo demi mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan nyaman.
Penulis: dodi kurniawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting dan menjadi syarat wajib bagi pengendara kendaraan, baik roda dua maupun empat. Salah satu tempat yang bisa menjadi pembuatan SIM terletak di Kantor Satuan Pelaksana Administrasi SIM (Satpas).
Nah untuk memiliki SIM, ada sejumlah proses serta beberapa tes baik teori dan praktik yang harus dijalani. Hal ini bertujuan agar para peserta wajib mengetahui rambu-rambu lalu lintas dan dapat mengendarai kendaraan sesuai dengan tipe SIM yang akan dibuat.
Baca: Baru Lulus S2 dari Universitas Termahal di Dunia, Begini Penampilan Artis Cantik Ini di Amerika
Bagi Anda jangan pernah mencoba-coba untuk menggunakan jasa calo demi mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah dan nyaman. Meski ditawari iming-iming bisa mendapatkan SIM lebih cepat dengan biaya yang lebih mahal dari tarif resmi.
Baca: Rahasia Tampil Cantik dengan 6 Campuran Warna Lipstik, Suka yang Mana?
Untuk membuat SIM cukup mudah dan gampang dengan mengikuti prosedur yang ada Anda sudah dapat membuat atau memperpanjang SIM.
Lebih jelasnya lihat infografis dibawah ini.




