Permohonan Cuti Zainudin Hasan Ditolak, Majelis Hakim Anggap Proses Melahirkan Bersifat Sukacita

Penulis: Romi Rinando
Editor: wakos reza gautama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan saat memberi keterangan sebagai terdakwa di persidangan kasus fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Permohonan cuti terdakwa kasus fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, ditolak majelis hakim.

Hakim Ketua Mien Trisnawati menyatakan alasan cuti untuk mendampingi istri yang akan melahirkan melaui operasi caesar tidak termaksud yang ada di pasal 19 ayat 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksaan KUHAP.

Karena menurut majelis hakim yang bisa diberikan izin sesuai PP tersebut adalah apabila tahanan menderita sakit, atau untuk pemeriksaan di luar rutan, kemudian pulang izin ke rumah dikarena ada keluarga yang sakit, kematian anak, istri orangtua dan lainnya.

"Menimbang berdasarkan ketentuan peraturan di atas, ternyata izin untuk mendampingi proses persalinan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tidak mencakup di dalam pasal dimaksud, maka majelis hakim tidak memberikan izin untuk terdakwa keluar rutan mendampingi istri dalam proses persalinan," kata Mien Trisnwaty saat membacakan ketetapan di persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/2019).

Mien juga menjelaskan, bahwa proses istri melahirkan bersifat sukacita, dan operasi caesar sudah direncanakan.

Zainudin Hasan mengaku kecewa dengan tidak dikabulkan permohonan cutinya.

Bahkan ia menyebut proses melahirkan istri bukan bersifat sukacita, tapi mempertaruhkan nyawa antara mati dan hidup.

"Itu bukan suka cita, itu nyawa taruhannya, perut dibelek, apalagi di pasal itu kan diatur bahwa bisa mengunjungi keluarga karena sakit. Istri melahirkan itu termasuk kategori sakit. Tapi saya akan coba lagi semua majelis hakim terketuk hatinya," pungkas Zainudin.

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun

Zainudin Hasan di hadapan majelis hakim PN Tipikor, Senin (18/3/2019), juga menyampaikan bahwa ia sering memberikan peringataan larangan untuk main proyek kepada orang-orang terdekatnya.

"Sering yang mulia. Saya sampaikan di lapangan upacara secara terbuka, bahkan kepada keluarga saya juga saya larang," ujar Zainudin.

Hakim Baharudin Naim pun sempat mempertanyakan kebenaraan dan alasan Zainudin Hasan melarang wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk bermain proyek.

"Saudara benar pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, alasannya kenapa anda larang," kata Baharudin Naim.

Zainudin Hasan mengakui ia pernah melarang Nanang untuk bermain proyek, termasuk untuk keluarga terdekatnya.

"Saya memang larang main proyek, bahkan kelaurga terdekat saya juga tidak ada yang main proyek," jelasnya.

Nanang Ermanto adalah Wakil Bupati Lampung Selatan dan kini menjabat Plt Bupati Lamsel menggantikan Zainudin Hasan.

Hakim kemudian menayakan kembali kepada apakah larangan bermain proyek juga disampaikan dan diingatkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan orang dekatnya?

"Itulah yang mulia saya merasa bersalah, saya khilaf, namanya manusia saya alpa," kata Zainudin Hasan.

Halaman
12

Berita Terkini