Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019. 

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Ngaku Cuma Terima Uang Fee Proyek Rp 37 Miliar Selama 2 Tahun

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan membantah tudingan dirinya menerima uang fee proyek mencapai ratusan miliar.

Di hadapan majelis hakim, Zainudin Hasan mengaku dalam kurun 2016-2017 hanya menerima uang fee setoran proyek sebesar Rp 37 miliar. 

Hal itu disampaikan Zainudin Hasan saat ditanya hakim Baharudin Naim dalam sidang dugaan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

“Jadi ingatan Saudara, yang Saudara terima uang itu seluruhnya berapa, termasuk yang dibelikan aset-aset tanah?” tanya Baharudin kepada terdakwa Zainudin Hasan.

Terdakwa Zainudin Hasan mengaku pada tahun 2016 total uang yang ia terima sebesar Rp 20 miliar.

Lalu tahun 2017 sekitar Rp 17 miliar.

Sedangkan tahun 2018, Zainudin Hasan mengaku belum pernah menerima fee proyek. 

“Kalau tahun 2018 saya belum terima. Karena tahun itu belum ada apa-apa (kegiatan belum berjalan),” kata Zainudin Hasan.

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Akui Khilaf dan Salah Tidak Peringatkan Agus BN Main Proyek

Jangan Main Proyek

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan mengaku selalu memperingatkan orang-orang terdekatnya untuk tidak main proyek.

"Sering, Yang Mulia. Saya sampaikan di lapangan upacara secara terbuka. Bahkan keluarga saya juga saya larang,” ujar Zainudin Hasan saat menjadi terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 18 Maret 2019.

Hakim Baharudin Naim sempat mempertanyakan kebenaraan dan alasan Zainudin Hasan melarang Wakil Bupati Lamsel Nanang Ermanto untuk bermain proyek.

“Saudara benar pernah melarang Nanang untuk bermain proyek? Alasannya kenapa Anda larang?” tanya Baharudin. 

“Saya memang larang main proyek. Bahkan, keluarga terdekat saya juga tidak ada yang main proyek,” jelasnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved