TOPIK
Kasus Suap Lampung Selatan
-
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Syahroni.
-
yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih KKN
-
Terdakwa lainnya dalam perkara korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni divonis 4 tahun penjara.
-
Atas putusan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi menyatakan pikir-pikir. "Saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu."
-
Hermansyah Hamidi terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan diwajibkan membayar uang pengganti.
-
Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun
-
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah
-
Dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021) JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Syahroni.
-
Selain dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara, Hermansyah Hamidi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan
-
Hermansyah Hamidi, terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dituntut 7 tahun penjara.
-
Dalam keterangannya, Hermansyah Hamidi mengaku menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menggantikan pejabat sebelumnya, Sarimun, pada tahun 2016.
-
Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi membantah ada penyerahan uang Rp 5 miliar Syahroni. Ia juga tak pernah mengumpulkan fee proyek.
-
Syahroni mengakui uang Rp 4 miliar yang diserahkan kepada Hermansyah Hamidi dikumpulkan dalam waktu setengah hari saja.
-
Masa kepemimpinan Rycko Menoza ploting pekerjaan di Lampung Selatan sudah berjalan tapi fee proyek hanya 13,5 persen.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (5/5/2021).
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebut saksi a de charge Syahroni malah menguatkan dakwaan.
-
Kata Zainudin, dengan kehadiran saksi ini pihaknya ingin menunjukkan bahwa kliennya kooperatif.
-
Seusai pemeriksaan saksi, Majelis Hakim tunda perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua pekan depan.
-
Sebut saksi a de charge berdusta, Majelis Hakim mempersilahkan saksi bawaan Syahroni membawa kebohongannya.
-
Sidang perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (28/4/2021).
-
Sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021).
-
Sebut uang jasa Rp 1,5 miliar, saksi Ikhsan Nurjana sebut saksi Suhadi minta jadi Rp 5 miliar karena terdakwa Hermansyah Hamidi kaya.
-
Saksi Suhadi tegaskan tak pernah menawarkan jasa menyelsaikan perkara Hermansyah Hamidi agar tak jadi tersangka.
-
Saksi Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) berkilah namanya tercatut dalam daftar ploting paket pekerjaan di Dinas PUPR.
-
Bobby menuturkan bahwa ia menjalankan usaha milik Zainudin Hasan yang bergerak dalam kegiatan Aspal Mixing Planting (AMP).
-
Sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021).
-
Rudi mengaku kenal dengan Hermansyah Hamidi sebagai orang yang bekerja di Dinas PUPR Lampung Selatan.
-
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (14/4/2021).
-
Ikut pekerjaan proyek di Lampung Selatan sejak tahun 2015, saksi Entis Sutisna selaku Direktur PT Desna Rapih mengakui adanya commitment fee.
-
Direktur PT Asmi Hidayat sebut uang Rp 250 juta yang diserahkan ke Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara melalui terdakwa Syahroni sebagai utang.