Kasus Suap Lampung Selatan
Terdakwa Korupsi Dinas PUPR Syahroni Dianggap Tidak Dukung Program Bersih KKN
yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih KKN
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa Syahroni.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan hal yang menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Syahroni.
Adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Syahroni telah mengabdi pada negara selama 25 tahun.
"Terdakwa selaku pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata Efiyanto.
Baca juga: Kasus Suap Lamsel, Terdakwa Syahroni Divonis 4 Tahun Penjara
Sama dengan terdakwa Hermansyah Hamidi, vonis yang dijatuhkan Majelis kepada terdakwa Syahroni tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 303,6 juta subsider 6 bulan penjara.
Dengan vonis tersebut, terdakwa Syahroni menerima putusan yang dibacakan majelis hakim. "Saya terima yang mulia," kata Syahroni.
Putusan tersebut belum inkrah meski sudah diterima oleh terdakwa. Pasalnya JPU masih pikir pikir atas vonis majelis hakim.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan bakal melaporkan terlebih dahulu putusan tersebut ke pimpinan KPK.
"Kami memilih pikir pikir, sebelum menerima atau tidaknya putusan dari majelis hakim untuk kedua terdakwa," kata Taufiq.
Sebelumnya, terdakwa perkara korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni divonis 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan, di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).
Dalam putusannya Majelis Hakim Efiyanto menyatakan terdakwa Syahroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Selanjutnya Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 35.100.000,- (35 juta seratus ribu rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.