Kasus OTT LSM di Lampung

Tersangka Oknum LSM di Lampung Dituntut Pasal Berlapis Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka dua oknum LSM di Lampung dituntut pasal berlapis, pasal 368 KUHPidana dan pasal 369 KUHPidana. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PEMERASAN - Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat menunjukkan barang bukti pemerasan yang dilakukan 2 LSM, di Polda Lampung, Selasa (23/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka dua oknum LSM dituntut pasal berlapis, pasal 368 KUHPidana dan pasal 369 KUHPidana. 

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, tersangka 2 oknum LSM dituntut pasal berlapis. 

"Terhadap para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 369 KUHPidana," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, Selasa (23/9/2025). 

368 KUHPidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu.

Kemudian seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang.

Kemudian pasal 369 KUHPidana, bahwa varang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. 

Dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia.

Memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. 

Atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang 

Serta mengatur tentang larangan kepemilikan dan membawa senjata tajam, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa hak.

Namun pengecualian diberikan untuk senjata yang digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga.

"Atau tujuan lain yang sah seperti barang pusaka atau barang kuno, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Kombes Pol Indra Hermawan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved