Kasus OTT LSM di Lampung

Pemprov Lampung Tanggapi Tuntutan Ormas dan LSM Pasca OTT Polda 

Perwakilan ormas mendesak Pemprov Lampung memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) terhadap dua rekan mereka yang terjaring OTT kasus pemerasan.

|
Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
LSM TERJARING OTT - Proses audiensi puluhan anggota LSM bersama Sekda Lampung, Marindo Kurniawan terkait dua pimpinan LSM terjaring OTT kasus pemerasan. Selasa (23/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pasca peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjaring dua pimpinan LSM, puluhan gabungan anggota ormas dan LSM menggeruduk kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (23/9/2025). 

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan ormas mendesak Pemprov Lampung memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) terhadap dua rekan mereka yang terjaring OTT kasus pemerasan.

Menanggapi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung, Marindo Kurniawan, menyebut pihaknya siap memediasi proses Restorative Justice (RJ) jika ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

Dalam audiensi tersebut, juru bicara gabungan ormas Rian Azhariansah menyatakan solidaritas dan berkomitmen mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memantau perkembangan kasus hingga selesai. Kami akan terus memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, transparansi, dan keadilan sosial," jelas Rian.

Lebih lanjut ia mengatakan, meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) agar melakukan proses hukum berjalan secara fair, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan serta mengharapkan perlindungan hak-hak dasar tersangka selama proses hukum berlangsung.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Lampung Marindo Kurniawan mengapresiasi kehadiran gabungan ormas sebagai bentuk solidaritas. 

"Mereka menyampaikan ada penangkapan terhadap rekan mereka yang terkait dengan Pemprov Lampung dalam hal ini RS Abdul muluk," kata dia.

Ia mengakui Pemprov Lampung menganggap ormas dan LSM sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah dan tidak ingin kondusivitas Lampung terganggu.

Marindo menyatakan Pemprov Lampung akan mempelajari kasus ini secara hukum dan siap memediasi persoalan tersebut. 

Ia juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur damai.

"Kita akan mendorong persoalan ini menuju restorative justice, tetapi itu juga asalkan ada keinginan dari kedua belah pihak untuk berdamai," kata Marindo.

Marindo menambahkan, keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Lampung

Sita Uang Rp 20 Juta 

Polda Lampung memeriksa tujuh orang saksi yang diduga ikut memeras Dirut RSUDAM dr Imam Ghozali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved