Kasus OTT LSM di Lampung

Pemprov Lampung Tanggapi Tuntutan Ormas dan LSM Pasca OTT Polda 

Perwakilan ormas mendesak Pemprov Lampung memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) terhadap dua rekan mereka yang terjaring OTT kasus pemerasan.

|
Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
LSM TERJARING OTT - Proses audiensi puluhan anggota LSM bersama Sekda Lampung, Marindo Kurniawan terkait dua pimpinan LSM terjaring OTT kasus pemerasan. Selasa (23/9/2025). 

Kemudian pada 18 September 2025 korban mendapatkan informasi akan dilakukan demonstrasi oleh salah satu LSM terkait masalah kinerja instansinya.

Lalu pada 20 September 2025 korban memerintahkan saksi bertemu W untuk dialog dan komunikasi.

Saat bertemu tersangka menekankan ke saksi demonstrasi tidak akan dilaksanakan dan pemberitaan akan  berhenti bila RSUDAM memberikan dua paket proyek. 

Namun saksi tidak sanggup memenuhi keinginan para tersangka.

Tersangka kemudian meminta disediakan dalam bentuk uang tunai 20 persen per paket.

Selanjutnya pada Minggu (21/9/2025) sore saksi dan para tersangka kembali bertemu di salah satu kafe di Enggal.

"Saksi hanya mampu memberikan uang Rp 20 juta kepada keduanya.

Kemudian tersangka menghubungi teman saksi bahwa uang yang diberikan hanya Rp 20 juta," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025). 

Tersangka mengungkap jumlah uang yang diberikan masih kurang karena hanya cukup untuk satu orang. 

Tersangka Fadli kembali mengancam bahwa tersangka Wahyudi akan mengamuk bila hanya menerima uang Rp 20 juta. 

Dengan adanya laporan masyarakat tim dari kepolisian kemudian merespons dengan mengamankan dua orang tersangka saat berada di minimarket.

Saat penangkapan didapati barang bukti hasil pemerasan uang Rp 20 Juta. 

"Kendaraannya digeledah, ditemukan juga STNK tidak sesuai dengan mobil yang dibawa tersangka. Dua  pucuk sajam (yang disita) diakui milik tersangka Wahyudi," kata Kombes Pol Indra Hermawan.

Komitmen dengan Transparansi 

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan kepada Polda Lampung

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved