Kasus OTT LSM di Lampung
Pemprov Lampung Tanggapi Tuntutan Ormas dan LSM Pasca OTT Polda
Perwakilan ormas mendesak Pemprov Lampung memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) terhadap dua rekan mereka yang terjaring OTT kasus pemerasan.
"Saksi yang telah diperiksa ada 7 orang, barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 20 juta. Kemudian mobil Toyota Rush pelat A1568 AQ, tapi yang terpasang BE 813AJ.
Ada selembar STNK, tiga unit Ponsel, sebilah pisau, sebilah celurit," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (23/9/2025).
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut berawal Juli 2025 kala tersangka Wahyudi menghubungi korban memperkenalkan diri.
Kemudian memulai mengirimkan berita-berita yang diposting di portal online.
Berita berisi informasi yang tidak sesuai fakta, tujuannya menimbulkan rasa takut ke korban.
Selanjutnya ada negosiasi antara keduanya namun korban tidak menanggapi dan tidak merespons WhatsApp tersangka.
Polda Lampung telah menetapkan dua anggota LSM sebagai tersangka kasus pemerasan.
Keduanya ialah Wahyudi Hasyim dan Fadli yang diduga memeras korban yang berstatus Dirut RSUDAM Rp 20 Juta.
"Kami telah menetapkan tersangka dua orang," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Kombes Pol Indra Hermawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (23/9).
Dia menambahkan, polisi menangkap para tersangka karena kasus pemerasan dengan pencemaran nama baik.
Proses dugaan pemerasan terjadi saat terjadi penyetoran uang di Jalan Kenanga, Enggal, Bandar Lampung dan proses penangkapan di Jalan Tirtayasa Sukabumi.
Para tersangka ditangkap karena polisi mendapat laporan korban dan terpenuhinya alat bukti.
Ancam via WhatsApp
Tersangka Wahyudi (45) mengancam Direktur Utama RSUDAM dr Imam Ghozali sejak Juli 2025.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, saat itu tersangka Wahyudi mengirimkan WhatsApp ke korban berisi ancaman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.