Kasus OTT LSM di Lampung

Breaking News Dua Oknum LSM di Lampung Jadi Tersangka Pemerasan

Polda Lampung telah menetapkan dua anggota LSM sebagai tersangka kasus pemerasan.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
PEMERIKSAAN - Dua oknum LSM saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung, Selasa (23/9/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung telah menetapkan dua anggota LSM sebagai tersangka kasus pemerasan.

Keduanya ialah Wahyudi Hasyim dan Fadli yang diduga memeras korban yang berstatus Dirut RSUDAM Rp 20 Juta.

"Kami telah menetapkan tersangka dua orang," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Kombes Pol Indra Hermawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (23/9).

Dia menambahkan, polisi menangkap para tersangka karena kasus pemerasan dengan pencemaran nama baik.

Proses dugaan pemerasan terjadi saat terjadi penyetoran uang di Jalan Kenanga, Enggal, Bandar Lampung dan proses penangkapan di Jalan Tirtayasa Sukabumi.

Para tersangka ditangkap karena polisi mendapat laporan korban dan terpenuhinya alat bukti.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved