Kasus OTT LSM di Lampung
Breaking News Dua Oknum LSM di Lampung Jadi Tersangka Pemerasan
Polda Lampung telah menetapkan dua anggota LSM sebagai tersangka kasus pemerasan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung telah menetapkan dua anggota LSM sebagai tersangka kasus pemerasan.
Keduanya ialah Wahyudi Hasyim dan Fadli yang diduga memeras korban yang berstatus Dirut RSUDAM Rp 20 Juta.
"Kami telah menetapkan tersangka dua orang," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Kombes Pol Indra Hermawan saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (23/9).
Dia menambahkan, polisi menangkap para tersangka karena kasus pemerasan dengan pencemaran nama baik.
Proses dugaan pemerasan terjadi saat terjadi penyetoran uang di Jalan Kenanga, Enggal, Bandar Lampung dan proses penangkapan di Jalan Tirtayasa Sukabumi.
Para tersangka ditangkap karena polisi mendapat laporan korban dan terpenuhinya alat bukti.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Tersangka Oknum LSM di Lampung Dituntut Pasal Berlapis Terancam 10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Tanggapi Tuntutan Ormas dan LSM Pasca OTT Polda |
![]() |
---|
Tersangka Oknum LSM Kerap Memeras Korban Lainnya |
![]() |
---|
Tersangka Ancam Dirut RSUDAM Lampung via WhatsApp Sejak Juli |
![]() |
---|
RSUDAM Serahkan Proses Hukum Ke Polda Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.