Kasus OTT LSM di Lampung
Tersangka Oknum LSM Kerap Memeras Korban Lainnya
Dua tersangka oknum LSM, yakni Wahyudi Hasyim dan Fadli telah melakukan pemerasan terhadap korban lainnya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua tersangka oknum LSM, yakni Wahyudi Hasyim dan Fadli telah melakukan pemerasan terhadap korban lainnya.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, Polda tekah menelusuri rekam jejak bukti transaksi elektronik para tersangka.
"Kami simpulkan modus yang dilakukan ini bukan pertama kali dan bukan pada satu korban," kata Kombes Pol Indra Hermawan, saat konpers, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan, modus operandi tersangka biasanya berkenalan dengan calon korban.
Apabila direspons dengan baik biasanya meminta kegiatan melalui proposal atau aktivitas pribadi.
Kemudian bertemu langsung atau mengirim uang lewat rekening
"Apabila tidak direspons akan membuat tulisan menyerang dan mengancam.
"Harapannya korban takut dan mau bernegosiasi," kata Kombes Pol Indra.
Pada kasus ini tersangka juga mengirimkan pemberitahuan akan ada demo, tujuannya untuk bisa menakut-nakuti korban.
Kemudian bernegosiasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Akhirnya dengan terpaksa korban memberikan barang atau uang melalui rekening.
Ancam via WhatsApp
Tersangka Wahyudi (45) mengancam Direktur Utama RSUDAM dr Imam Ghozali sejak Juli 2025.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, saat itu tersangka Wahyudi mengirimkan WhatsApp ke korban berisi ancaman.
Kemudian pada 18 September 2025 korban mendapatkan informasi akan dilakukan demonstrasi oleh salah satu LSM terkait masalah kinerja instansinya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.