Kasus OTT LSM di Lampung
Tersangka Oknum LSM Kerap Memeras Korban Lainnya
Dua tersangka oknum LSM, yakni Wahyudi Hasyim dan Fadli telah melakukan pemerasan terhadap korban lainnya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
RSUDAM menegaskan komitmennya terkait transparansi dengan melaporkan dugaan pemerasan dua oknum LSM tersebut.
"Saya sebagai pelapor, Direktur RSUAM dr Imam Ghozali didampingi kuasa hukum M Fahmi Nirwansyah menyampaikan beberapa hal penting," kata dr Imam.
Sebelumnya terkait direktur tidak melapor kepada pihak kepolisian saat terjadi pemerasan, upaya itu dilakukan karena mempertimbangkan bahwa identitas korban dan saksi dapat dirahasiakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara upaya koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk salah satu partai politik, diambil setelah direktur mendapatkan informasi adanya surat pemberitahuan akan digelarnya aksi demonstrasi.
Adapun konteks isi tuntutan demo tersebut terkait dengan kinerja RSUDAM.
Namun, tambah Imam Ghozali, rencana aksi demonstrasi diduga sebagai modus para pelaku untuk melancarkan perbuatan pemerasan kepada dirinya.
Kuasa Hukum M Fahmi Nirwansyah dari RND Law Firm, menegaskan perbuatan tersebut bukan masuk gratifikasi.
Sehingga tidak dapat diproses dalam konstruksi hukum yang menyatakan pihak RSUDAM sebagai pemberi uang.
Adapun oknum LSM selaku penerima uang harus diproses pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
"Kasus ini murni masuk ranah tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur didalam pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana," kata Fahmi.
Ia mengatakan, permasalahan ini bermula dari adanya permintaan proyek dari oknum ormas atau LSM kepada kliennya.
Sementara dana yang diberikan merupakan uang pribadi Direktur RSUDAM.
"Karena adan tekanan dan perbuatan pengancaman dari oknum LSM tersebut," kata Fahmi.
RSUDAM menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung.
"Manajemen juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum," kata Fahmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.