Kasus OTT LSM di Lampung
Tersangka Oknum LSM Kerap Memeras Korban Lainnya
Dua tersangka oknum LSM, yakni Wahyudi Hasyim dan Fadli telah melakukan pemerasan terhadap korban lainnya.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Lalu pada 20 September 2025 korban memerintahkan saksi bertemu W untuk dialog dan komunikasi.
Saat bertemu tersangka menekankan ke saksi demonstrasi tidak akan dilaksanakan dan pemberitaan akan berhenti bila RSUDAM memberikan dua paket proyek.
Namun saksi tidak sanggup memenuhi keinginan para tersangka.
Tersangka kemudian meminta disediakan dalam bentuk uang tunai 20 persen per paket.
Selanjutnya pada Minggu (21/9/2025) sore saksi dan para tersangka kembali bertemu di salah satu kafe di Enggal.
"Saksi hanya mampu memberikan uang Rp 20 juta kepada keduanya.
Kemudian tersangka menghubungi teman saksi bahwa uang yang diberikan hanya Rp 20 juta," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025).
Tersangka mengungkap jumlah uang yang diberikan masih kurang karena hanya cukup untuk satu orang.
Tersangka Fadli kembali mengancam bahwa tersangka Wahyudi akan mengamuk bila hanya menerima uang Rp 20 juta.
Dengan adanya laporan masyarakat tim dari kepolisian kemudian merespons dengan mengamankan dua orang tersangka saat berada di minimarket.
Saat penangkapan didapati barang bukti hasil pemerasan uang Rp 20 Juta.
"Kendaraannya digeledah, ditemukan juga STNK tidak sesuai dengan mobil yang dibawa tersangka. Dua pucuk sajam (yang disita) diakui milik tersangka Wahyudi," kata Kombes Pol Indra Hermawan.
Komitmen dengan Transparansi
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan kepada Polda Lampung.
"Kami memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang saat ini dan menyerahkan proses hukum kepada Polda Lampung," kata Dirut RSUDAM dr Imam Ghozali, saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (23/9/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.