Kasus OTT LSM di Lampung

Tersangka Ancam Dirut RSUDAM Lampung via WhatsApp Sejak Juli

Tersangka Wahyudi (45) mengancam Direktur Utama RSUDAM dr Imam Ghozali sejak Juli 2025.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
BARANG BUKTI - Barang bukti hasil dugaan pemerasan yang dihadirkan di Polda Lampung dalam konpers, Selasa (23/9/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tersangka Wahyudi (45) mengancam Direktur Utama RSUDAM dr Imam Ghozali sejak Juli 2025.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, saat itu tersangka Wahyudi mengirimkan WhatsApp ke korban berisi ancaman.

Kemudian pada 18 September 2025 korban mendapatkan informasi akan dilakukan demonstrasi oleh salah satu LSM terkait masalah kinerja instansinya.

Lalu pada 20 September 2025 korban memerintahkan saksi bertemu W untuk dialog dan komunikasi.

Saat bertemu tersangka menekankan ke saksi demonstrasi tidak akan dilaksanakan dan pemberitaan akan  berhenti bila RSUDAM memberikan dua paket proyek. 

Namun saksi tidak sanggup memenuhi keinginan para tersangka.

Tersangka kemudian meminta disediakan dalam bentuk uang tunai 20 persen per paket.

Selanjutnya pada Minggu (21/9/2025) sore saksi dan para tersangka kembali bertemu di salah satu kafe di Enggal.

"Saksi hanya mampu memberikan uang Rp 20 juta kepada keduanya.

Kemudian tersangka menghubungi teman saksi bahwa uang yang diberikan hanya Rp 20 juta," kata Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan saat konferensi pers, Selasa (23/9/2025). 

Tersangka mengungkap jumlah uang yang diberikan masih kurang karena hanya cukup untuk satu orang. 

Tersangka Fadli kembali mengancam bahwa tersangka Wahyudi akan mengamuk bila hanya menerima uang Rp 20 juta. 

Dengan adanya laporan masyarakat tim dari kepolisian kemudian merespons dengan mengamankan dua orang tersangka saat berada di minimarket.

Saat penangkapan didapati barang bukti hasil pemerasan uang Rp 20 Juta. 

"Kendaraannya digeledah, ditemukan juga STNK tidak sesuai dengan mobil yang dibawa tersangka. Dua  pucuk sajam (yang disita) diakui milik tersangka Wahyudi," kata Kombes Pol Indra Hermawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved