Kasus OTT LSM di Lampung

Tersangka Ancam Dirut RSUDAM Lampung via WhatsApp Sejak Juli

Tersangka Wahyudi (45) mengancam Direktur Utama RSUDAM dr Imam Ghozali sejak Juli 2025.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Bayu Saputra
BARANG BUKTI - Barang bukti hasil dugaan pemerasan yang dihadirkan di Polda Lampung dalam konpers, Selasa (23/9/2025). 

Komitmen dengan Transparansi 

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan pemerasan kepada Polda Lampung

"Kami memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang saat ini dan menyerahkan proses hukum kepada Polda Lampung," kata Dirut RSUDAM dr Imam Ghozali, saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (23/9/2025).

RSUDAM menegaskan komitmennya terkait transparansi dengan melaporkan dugaan pemerasan dua oknum LSM tersebut. 

"Saya sebagai pelapor, Direktur RSUAM dr Imam Ghozali didampingi kuasa hukum M Fahmi Nirwansyah menyampaikan beberapa hal penting," kata dr Imam. 

Sebelumnya terkait direktur tidak melapor kepada pihak kepolisian saat terjadi pemerasan, upaya itu dilakukan karena mempertimbangkan bahwa identitas korban dan saksi dapat dirahasiakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Sementara upaya koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk salah satu partai politik, diambil  setelah direktur mendapatkan informasi adanya surat pemberitahuan akan digelarnya aksi demonstrasi.

Adapun konteks isi tuntutan demo tersebut terkait dengan kinerja RSUDAM.

Namun, tambah Imam Ghozali,  rencana aksi demonstrasi diduga sebagai modus para pelaku untuk melancarkan perbuatan pemerasan kepada dirinya. 

Kuasa Hukum M Fahmi Nirwansyah dari RND Law Firm, menegaskan perbuatan tersebut bukan masuk gratifikasi.

Sehingga tidak dapat diproses dalam konstruksi hukum yang menyatakan pihak RSUDAM sebagai pemberi uang. 

Adapun oknum LSM selaku penerima uang harus diproses pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. 

"Kasus ini murni masuk ranah tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur didalam pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana," kata Fahmi. 

Ia mengatakan, permasalahan ini bermula dari adanya permintaan proyek dari oknum ormas atau LSM kepada kliennya.

Sementara dana yang diberikan merupakan uang pribadi Direktur RSUDAM. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved