Kasus OTT LSM di Lampung
Pemprov Lampung Tanggapi Tuntutan Ormas dan LSM Pasca OTT Polda
Perwakilan ormas mendesak Pemprov Lampung memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) terhadap dua rekan mereka yang terjaring OTT kasus pemerasan.
"Kami memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang berkembang saat ini dan menyerahkan proses hukum kepada Polda Lampung," kata Dirut RSUDAM dr Imam Ghozali, saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (23/9/2025).
RSUDAM menegaskan komitmennya terkait transparansi dengan melaporkan dugaan pemerasan dua oknum LSM tersebut.
"Saya sebagai pelapor, Direktur RSUAM dr Imam Ghozali didampingi kuasa hukum M Fahmi Nirwansyah menyampaikan beberapa hal penting," kata dr Imam.
Sebelumnya terkait direktur tidak melapor kepada pihak kepolisian saat terjadi pemerasan, upaya itu dilakukan karena mempertimbangkan bahwa identitas korban dan saksi dapat dirahasiakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara upaya koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk salah satu partai politik, diambil setelah direktur mendapatkan informasi adanya surat pemberitahuan akan digelarnya aksi demonstrasi.
Adapun konteks isi tuntutan demo tersebut terkait dengan kinerja RSUDAM.
Namun, tambah Imam Ghozali, rencana aksi demonstrasi diduga sebagai modus para pelaku untuk melancarkan perbuatan pemerasan kepada dirinya.
Kuasa Hukum M Fahmi Nirwansyah dari RND Law Firm, menegaskan perbuatan tersebut bukan masuk gratifikasi.
Sehingga tidak dapat diproses dalam konstruksi hukum yang menyatakan pihak RSUDAM sebagai pemberi uang.
Adapun oknum LSM selaku penerima uang harus diproses pidana sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
"Kasus ini murni masuk ranah tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur didalam pasal 368 KUHPidana dan 369 KUHPidana," kata Fahmi.
Ia mengatakan, permasalahan ini bermula dari adanya permintaan proyek dari oknum ormas atau LSM kepada kliennya.
Sementara dana yang diberikan merupakan uang pribadi Direktur RSUDAM.
"Karena adan tekanan dan perbuatan pengancaman dari oknum LSM tersebut," kata Fahmi.
RSUDAM menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung.
"Manajemen juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum," kata Fahmi.
Dua tersangka oknum LSM, yakni Wahyudi Hasyim dan Fadli telah melakukan pemerasan terhadap korban lainnya.
Keuntungan Pribadi
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, Polda tekah menelusuri rekam jejak bukti transaksi elektronik para tersangka.
"Kami simpulkan modus yang dilakukan ini bukan pertama kali dan bukan pada satu korban," kata Kombes Pol Indra Hermawan, saat konpers, Selasa (23/9/2025).
Ia menjelaskan, modus operandi tersangka biasanya berkenalan dengan calon korban.
Apabila direspons dengan baik biasanya meminta kegiatan melalui proposal atau aktivitas pribadi.
Kemudian bertemu langsung atau mengirim uang lewat rekening
"Apabila tidak direspons akan membuat tulisan menyerang dan mengancam.
"Harapannya korban takut dan mau bernegosiasi," kata Kombes Pol Indra.
Pada kasus ini tersangka juga mengirimkan pemberitahuan akan ada demo, tujuannya untuk bisa menakut-nakuti korban.
Kemudian bernegosiasi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Akhirnya dengan terpaksa korban memberikan barang atau uang melalui rekening.
( Tribunlampung.co.id )
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.