Kasus Suap Lampung Selatan

Kasus Suap Lamsel, Terdakwa Syahroni Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa lainnya dalam perkara korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni divonis 4 tahun penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung/joeviter muhammad
Selain dijatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, Hermansyah Hamidi terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan diwajibkan membayar uang pengganti. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa lainnya dalam perkara korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni divonis 4 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto saat membacakan amar putusan, di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).

Dalam putusannya Majelis Hakim Efiyanto menyatakan terdakwa Syahroni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Selanjutnya Majelis Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 35.100.000,- (35 juta seratus ribu rupiah) selambat-lambatnya satu bulan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Efiyanto.

Baca juga: Divonis 6 Tahun, Eks Kadis PUPR Hermansyah Hamidi Mengaku Masih Pikir-pikir

Vonis 6 Tahun

Sebelumnya, terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim persidangan Efiyanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).

"Selain dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Hermansyah Hamidi didenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Efiyanto.

Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa Hermansyah Hamidi mantan kepala dinas PUPR Lampung Selatan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Dikenakan pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama," kata Efiyanto.

Ganti Kerugian Negara 

Selain dijatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, Hermansyah Hamidi terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan diwajibkan membayar uang pengganti.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Efiyanto mengatakan uang pengganti kerugian negara yang diwajibkan kepada terdakwa Hermansyah Hamidi sebesar Rp 5.050.000.000 (Lima Miliar Lima Puluh Juta).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved