Kasus Suap Lampung Selatan

Divonis 6 Tahun, Eks Kadis PUPR Hermansyah Hamidi Mengaku Masih Pikir-pikir

Atas putusan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi menyatakan pikir-pikir. "Saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu."

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung/joeviter muhammad
Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara.   

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi menyatakan pikir-pikir. "Saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu," kata Hermansyah.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho. 

Menurutnya, vonis terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi tersebut akan disampaikan ke pimpinan KPK terlebih dahulu.

"Kami juga nyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Taufiq.

Baca juga: Eks Kadis PUPR Lamsel Diwajibkan Ganti Kerugian Negara Rp 5 Miliar Lebih

Vonis 6 Tahun

Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim persidangan Efiyanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).

"Selain dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Hermansyah Hamidi didenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Efiyanto.

Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa Hermansyah Hamidi mantan kepala dinas PUPR Lampung Selatan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

"Dikenakan pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama," kata Efiyanto.

Ganti Kerugian Negara 

Selain dijatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, Hermansyah Hamidi terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan diwajibkan membayar uang pengganti.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Efiyanto mengatakan uang pengganti kerugian negara yang diwajibkan kepada terdakwa Hermansyah Hamidi sebesar Rp 5.050.000.000 (Lima Miliar Lima Puluh Juta).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved