Kasus Suap Lampung Selatan

Divonis 6 Tahun, Eks Kadis PUPR Hermansyah Hamidi Mengaku Masih Pikir-pikir

Atas putusan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi menyatakan pikir-pikir. "Saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu."

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung/joeviter muhammad
Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara.   

"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Efiyanto, Rabu (16/6/2021).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Hal lain yang memberatkan terdakwa yakni Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan sudah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun," kata Efiyanto.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved