Kasus Suap Lampung Selatan
Divonis 6 Tahun, Eks Kadis PUPR Hermansyah Hamidi Mengaku Masih Pikir-pikir
Atas putusan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi menyatakan pikir-pikir. "Saya akan berkoordinasi dengan kuasa hukum terlebih dahulu."
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung/joeviter muhammad
Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara.
"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Efiyanto, Rabu (16/6/2021).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Hal lain yang memberatkan terdakwa yakni Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan sudah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun," kata Efiyanto.
Berita Terkait