Ungkap Kasus di Bandar Lampung
Muncikari di Bandar Lampung Jual Pacarnya Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya menangkap muncikari setelah melakukan tindak pidana menjual korban ZF (15).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan anak di bawah umur.
Pria bernama Hendri (21) yang diduga berperan sebagai muncikari diamankan polisi di penginapan Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. pada Jumat (24/10/2024) pukul 00.30 WIB
Pelaku merupakan warga Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya menangkap muncikari setelah melakukan tindak pidana menjual korban ZF (15) sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Kami awalnya mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kekerasan terhadap anak serta perdagangan anak," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, saat menggelar konpers, di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (14/11/2025).
Tersangka dan korban awal bertemu pada Minggu (19/10/2025) di penginapan tersebut.
Diketahui korban ZF kabur dari rumah dan diberikan tempat tinggal oleh tersangka di penginapan tersebut.
Keduanya baru dua bulan kenal melalui media sosial Facebook.
"Keduanya tinggal di penginapan tersebut dengan iming-iming bertempat tinggal di penginapan tersebut," ujar Kombes Pol Alfret.
Mantan penyidik KPK ini mengatakan, korban dan pelaku berpacaran kemudian terjadi tindak asusila.
Tersangka Hendri membuat aplikasi Michat dengan nama Caca dan memakai foto perempuan.
Lalu menerima tawaran kencan.
Korban dijajakan dari 19-23 Oktober 2025 dan korban sudah 7 kali menerima tawaran kencan dari pria hidung belang, dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
"Jadi tersangka ini dijajakan seharga Rp 500 ribu, tersangka mendapat Rp 250 ribu dan korban Rp 250 ribu atau dibagi dua," ungkapnya.
"Uang yang didapatkan dari perilaku asusila tesebut untuk kebutuhan ekonomi korban, dengan bujuk rayu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," terusnya.
| Breaking News Polresta Bandar Lampung Ekspose Kasus Muncikari hingga Curanmor |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Tangkap 38 Perlaku Narkoba dan C3 Selama Bulan Mei 2025 |
|
|---|
| Kapolresta Sebut Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara |
|
|---|
| 92,81 Gram BB Ganja Berhasil Diamankan Polresta Bandar Lampung |
|
|---|
| Polresta Bandar Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti 6,3 Kg Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/konpers-muncikari-di-sukarame.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.