Berita Lampung

Terdakwa Penyelundupan Burung Liar di Lampung Divonis Lima Tahun Penjara 

Seorang terdakwa perkara penyelundupan dan perdagangan ilegal ratusan ekor burung liar dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Istimewa 
BARANG BUKTI - Barang bukti penyelundupan burung liar dari pulau Sumatera ke Jawa yang berhasil dibongkar pada 23 April 2025 di Pelabuhan Bakauheni.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang terdakwa perkara penyelundupan dan perdagangan ilegal ratusan ekor burung liar dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Vonis ini disebut sebagai hukuman tertinggi yang pernah dijatuhkan hakim terhadap pelaku perdagangan ilegal burung liar dari Pulau Sumatera ke Jawa.

Terdakwa, M. Yusuf (38), warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ditangkap saat menyelundupkan burung liar melalui Pelabuhan Bakauheni pada 23 April 2025. 

Dari total 336 burung liar Sumatera yang diselundupkan, 132 ekor di antaranya berstatus dilindungi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Yusuf bin Mursito dengan pidana selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan." Bunyi salinan amar putusan majelis hakim.

Terdakwa M. Yusuf Bin Mursito dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan pertama Pasal 21 ayat (2) huruf A Jo. Pasal 40 A ayat (1) huruf d, Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta dakwaan kedua Pasal 35 ayat (1) huruf A Jo. Pasal 88 huruf A UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan.

"Setiap orang dilarang untuk memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memasukkan atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan RI yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, dan atau produk tumbuhan," tertuang dalam amar putusan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menyambut baik vonis yang dilayangkan majelis hakim PN Tanjung Karang tersebut.

"Kami mengapresiasi putusan pidana oleh pengadilan terhadap kasus penyelundupan burung ini," kata Donni, Jumat (14/11/2025).

Menurut Donni, vonis ini merupakan salah satu yang tertinggi dalam kasus penyelundupan satwa liar. 

"Semoga ini memberikan efek jera yang signifikan terhadap para pelaku. Terima kasih atas sinergi para pihak, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," lanjutnya.

Senada, Direktur Eksekutif Flight: Protecting Indonesia's Birds, Marison Guciano, mengatakan putusan tersebut adalah vonis tertinggi yang pernah dijatuhkan hakim terhadap pelaku perdagangan ilegal burung liar Pulau Sumatera ke Jawa.

Ia sangat mengapresiasi vonis hakim tersebut karena selama ini putusan yang rendah dinilai tidak membuat jera para pelaku perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa, sehingga kejahatan ini terus berulang.

"Perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa yang melintasi Lampung sangat masif. Dengan hukuman yang tinggi ini, saya berharap para pelaku akan jera dan perdagangan ilegal burung liar Sumatera ke Jawa akan menurun," ujarnya.

Marison menambahkan, populasi burung liar Sumatera telah menurun drastis dalam dua puluh tahun terakhir akibat masifnya perburuan dan perdagangan ilegal, bahkan beberapa spesies sudah jarang terlihat di alam liar. 

"Dari catatan Flight, dalam tujuh tahun terakhir, setidaknya 200.000 ekor burung liar Sumatera telah disita oleh pihak berwenang di Lampung saat akan diperdagangkan secara ilegal ke Jawa," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

 


*

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved