Kasus Suap Lampung Selatan

Kasus Suap Lamsel, Terdakwa Syahroni Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa lainnya dalam perkara korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni divonis 4 tahun penjara.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung/joeviter muhammad
Selain dijatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, Hermansyah Hamidi terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan diwajibkan membayar uang pengganti. 

"Apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Efiyanto, Rabu (16/6/2021).

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Hal lain yang memberatkan terdakwa yakni Terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga dan sudah mengabdi sebagai ASN selama 30 tahun," kata Efiyanto.(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved