Kasus Suap Lampung Selatan
4 Saksi Hadir di Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II
Sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021).
Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang suap fee proyek Lampung Selatan jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/4/2021).
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni ini diagendakan dengan keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK sebanyak empat orang.
Keempat saksi tersebut yakni yakni Bobby Zulhaidir Direktur PT Krakatau Karya Indonesia (KKI), Hengki Widodo alias Engsit Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM).
Lalu Suhadi Peradi Metro dan Ikhsan Nurjanah pemasok material mixing plan PT Lampung Energi Aditama.
Saksikan, berita YouTube video 4 Saksi Hadir di Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II selengkapnya di sini.
Perlu diketahui, Bobby Zulhaidir merupakan orang kepercayaan Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan.
Bobby menjalankan sejumlah perusahaan milik Zainudin Hasan selama menjabat menjadi Bupati Lampung Selatan.
Sementara Hengki Widodo alias Engsit merupakan komisaris PT URM yang tengah tersandung perkara dugaan korupsi jalan ir Sutami dan tengah disidik oleh Polda Lampung.
Terpisah Suhadi dan Ikhsan Nurjanah merupakan saksi yang belum hadir di persidangan sebelumnya.
Keduanya merupakan saksi yang mengetahui makelar kasus yang bisa menangangani agar Hermansyah Hamidi urung jadi tersangka.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
Baca Berita Kasus Suap Lampung Selatan lainnya
Videografer Tribunlampung.co.id / Wahyu Iskandar