Kasus Suap Lampung Selatan

Keterangan Hermansyah Hamidi Berbelit-belit, Hakim: Tolong Bicara Jujur

Dalam keterangannya, Hermansyah Hamidi mengaku menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menggantikan pejabat sebelumnya, Sarimun, pada tahun 2016.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di PN Tanjungkarang, Rabu (5/5/2021). Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan.

Majelis hakim minta Hermansyah Hamidi untuk jujur dan apa adanya.

Dalam keterangannya, Hermansyah Hamidi mengaku menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menggantikan pejabat sebelumnya, Sarimun, pada tahun 2016.

"Tidak ada pertimbangan lain. Setahu saya, Pak Sarimum akan pensiun," bebernya dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (5/5/2021).

Hermansyah menuturkan jika sebelum dilantik sebagai Kadis PUPR, ia diminta oleh Bupati Zainudin Hasan agar bisa mengamankan kebijakannya.

Baca juga: Diminta Hermansyah Hamidi, Syahroni Kumpulkan Uang Rp 4 Miliar Setengah Hari Saja

"Dan saya pahami, dia orang politik, maka ada janji janji politik terkait pembangunan pembangunan," tegasnya.

Hermansyah menuturkan, jika terkait plotting proyek, ia hanya berdiskusi dengan Bupati Zainudin Hasan.

"Dan terjadi pungutan yang sudah menjadi rahasia umum oleh Syahroni yang saat itu jadi staf PUPR," paparnya.

Hermansyah mengakui, secara tupoksi Syahroni tak memiliki kewenangan.

Baca juga: Bantah Kumpulkan Fee dari Kontraktor, Hermansyah Hamidi: Saya Diberhentikan karena Nggak Setor

Tetapi ia diperintah oleh Bupati Zainudin Hasan melalui Agus BN.

"Memang ada plotting proyek yang mana atas perintah bupati dengan pelaksana Syahroni dan Agus BN. Saya tidak pernah koordinasi, dan setelah pertemuan itu saya sudah putus. Saya menolak kebijakan itu," sebut dia.

"Tolong Hermansyah Hamidi bicara jujur. Kami sudah periksa saksi-saksi dan baca BAP. Jika Anda menarik BAP, (sidang) ini akan menjadi panjang. Jika jujur, akan jadi pertimbangan. Tapi kalau gak jujur, akan ada hukumannya," kata ketua majelis hakim Efiyanto.

Meski sudah diingatkan, Hermansyah tetap bersikukuh tak mengetahui adanya plotting proyek.

"Terkait dengan plotting dan nama-nama, Syahroni tidak pernah melaporkan. Kami hanya koordinasi struktural program kegiatan," tandasnya.

Bantah Kumpulkan Fee

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved