Kasus Suap Lampung Selatan
Keterangan Hermansyah Hamidi Berbelit-belit, Hakim: Tolong Bicara Jujur
Dalam keterangannya, Hermansyah Hamidi mengaku menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menggantikan pejabat sebelumnya, Sarimun, pada tahun 2016.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Syahroni pun mengumpulkan uang Rp 4 miliar dari sejumlah rekanan.
Sementara sisa Rp 1 miliar dari Desi Elmasari Rp 700 juta dan Adi Rp 300 juta.
"Jadi mereka (rekanan) sudah akan menyerahkan uang. Mereka menemui saya dari mana-mana, sehingga terkumpul segitu (Rp 4 miliar) sore hari," terangnya.
Syahroni menegaskan kembali, uang tersebut dikumpulkan atas perintah Hermansyah Hamidi.
"Yang jelas, Pak Hermansyah meminta itu," tuturnya.
Syahroni mengatakan, jika uang Rp 4 miliar tersebut merupakan fee pekerjaan di APBD murni 2016 yang belum berjalan.
"Terus uang Rp 300 juta dan Rp 700 juta dari Elmasari dan Adi, apakah Anda tanya ke Agus BN uang itu disetor ke ZH?" tanya ketua majelis hakim Efiyanto.
"Setahu saya, yang Rp 300 juta dan Rp 700 jura memang tidak disetorkan, seperti tahun kemarin, saya ngecek juga ke ABN gak ada Rp 1 miliar itu," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/breaking-news-sidang-suap-fee-proyek-lampung-selatan-jilid-ii-syahroni-setor-bertahap.jpg)