Kasus Suap Lampung Selatan

Keterangan Hermansyah Hamidi Berbelit-belit, Hakim: Tolong Bicara Jujur

Dalam keterangannya, Hermansyah Hamidi mengaku menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menggantikan pejabat sebelumnya, Sarimun, pada tahun 2016.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di PN Tanjungkarang, Rabu (5/5/2021). Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan. 

Ia juga mengaku tak pernah mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor.

Dia berkilah pertemuannya dengan Syahroni, Desi, dan Adi hanyalah untuk berdiskusi.

Hal ini diungkapkan oleh Hermansyah Hamidi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di PN Tanjungkarang, Rabu (5/5/2021).

Hermansyah menegaskan, uang fee dari para kontraktor tak pernah disetorkan melalui dirinya.

"Ini tidak pernah terjadi," tegasnya.

Hermasyah mengaku Syahroni, Desi Elmasari, dan Adi datang ke rumahnya.

"Tapi tidak menyerahkan uang tersebut," tuturnya.

Hermansyah menerangkan, kedatangan Desi Elmasari datang ke rumahnya untuk meminta rekomendasi pindah tugas ke Lampung Tengah.

"Dan saya tegaskan, saya diberhentikan karena saya tidak setor. Saya tidak ikut serta dalam plotting," sebutnya.

"Dan saya diberhentikan karena tidak bisa melaksanakan kebijakan bupati, yakni penarikan fee," imbuhnya.

Hermansyah pun meminta kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi untuk membuktikan jika ia yang memerintahkan plotting.

"Semoga menjadi pertimbangan jika itu hanya halusinasi terdakwa (Syahroni)," tandasnya.

Syahroni mengakui uang Rp 4 miliar yang diserahkan kepada Hermansyah Hamidi dikumpulkan dalam waktu setengah hari saja.

Hal ini terungkap saat Syahroni bersaksi terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di PN Tanjungkarang, Rabu (5/5/2021).

Syahroni menuturkan, pagi itu Hermansyah Hamidi meneleponnya untuk meminta uang Rp 5 miliar.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved