Berita Lampung
Buron Begal Motor Tak Berkutik Diciduk Polisi di Tempat Kerja
Pelarian SA alias Iyung (24) resmi berakhir setelah Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menyergapnya tanpa perlawanan.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: taryono
Ringkasan Berita:
- SA alias Iyung (24), buron begal (curas) selama 2 tahun, ditangkap tanpa perlawanan oleh Tekab 308 Polres Lampung Tengah di tempat kerjanya, Jumat (22/5/2026) sore.
- Pelaku merupakan warga Terbanggi Besar yang telah masuk DPO.
- Terlibat aksi pembegalan di Jalan Lintas Sumatera sekitar Jembatan Way Juru Itung pada 16 April 2024.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelarian SA alias Iyung (24) resmi berakhir setelah Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah menyergapnya tanpa perlawanan di lokasi tempatnya bekerja pada Jumat (22/5/2026) sore.
Warga Terbanggi Besar ini merupakan buron kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembegalan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun terakhir.
Tersangka diketahui terlibat dalam aksi pembegalan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di sekitar Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk, Lampung Tengah, pada 16 April 2024 silam.
Dalam melancarkan aksinya, SA tidak bergerak sendiri melainkan bersama seorang rekan yang sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.
"Sebelumnya satu pelaku lain berinisial RRA (26) sudah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Terbanggi Besar beserta barang bukti sepeda motor milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Senin (25/5/2026).
AKP Muhammad Prenanta menceritakan, peristiwa bermula saat korban berinisial YS melintasi jalur tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Korban dibuntuti oleh kedua pelaku yang berboncengan mengendarai Honda Beat hitam, lalu dipepet dan dipaksa berhenti di dekat jembatan.
Salah satu dari mereka kemudian turun menodongkan senjata tajam jenis badik untuk merampas harta benda korban.
Akibat penyerangan tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023, telepon genggam, serta tas berisi dokumen pribadi dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp20 juta.
Saat menangkap SA, polisi juga menyita sebuah ponsel Vivo V9 hitam yang diduga kuat berkaitan dengan tindak kejahatan tersangka.
Berdasarkan hasil pendalaman, rekam jejak kriminal SA ternyata cukup panjang.
Pria yang berstatus residivis ini disinyalir kerap beroperasi di jalur rawan kejahatan mulai dari wilayah Terbanggi Besar, Bandar Agung, hingga Way Pengubuan.
"Berdasarkan pemeriksaan, SA diduga tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Ia disebut mengakui pernah melakukan sejumlah aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Lampung Tengah dengan pola memepet kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam," beber Kasat Reskrim.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk memetakan tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
"Saat ini, SA masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
| KKP Gagalkan Penyelundupan 31 Ribu Benih Lobster di Lampung, Potensi Kerugian Negara Rp4,68 Miliar |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 26 Mei 2026, Sebagian Besar Wilayah Diprediksi Akan Diguyur Hujan |
|
|---|
| Target 1.800 Atlet, Piala Kemenpora Lampung Fast Swim Jadi Modal PON 2032 |
|
|---|
| Bukan Cuma Angka Makro, Dewan Desak Pemprov Lampung Benahi Pelayanan Publik |
|
|---|
| Pengakuan 3 Maling Motor Seusai Ditangkap, Hasil Curian untuk Beli Miras dan Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/PENANGKAPAN-PELAKU-DPO-begal-di-Jembatan-Kali-Busuk-Jalinsum.jpg)