Berita Lampung
Pengakuan 3 Maling Motor Seusai Ditangkap, Hasil Curian untuk Beli Miras dan Sabu
Tiga maling motor di Candipuro diringkus polisi. Ngaku nekat menggasak motor warga hanya demi bisa patungan beli miras dan narkoba jenis sabu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Uang hasil kejahatan ternyata habis untuk foya-foya dan barang haram. Itulah pengakuan mengejutkan dari tiga maling motor yang baru saja diringkus jajaran Polsek Candipuro.
Saat diinterogasi polisi, komplotan ini blak-blakan mengaku kalau uang hasil menjual motor curian langsung mereka pakai bersama untuk membeli minuman keras (miras) dan sabu.
Aksi nekat mereka ini berakhir setelah Unit Reskrim Presisi Polsek Candipuro mencium pergerakan para pelaku.
Berawal dari polisi dapat laporan dari warga Desa Trimomukti bernama Vebri Prayoga yang kehilangan motor Honda Kharisma hitamnya pada Selasa (19/5/2026) subuh, saat korban tengah tertidur lelap.
Begitu diselidiki, polisi mengendus ada orang yang mau menjual motor dengan ciri-ciri mirip milik korban.
Baca juga: 3 Pelaku Curanmor di Candipuro Ditangkap, Motor Korban Masih Dicari
Tersangka pertama yang diciduk adalah pemuda berinisial P (19), warga Candipuro. Dari nyanyian P inilah, polisi bergerak cepat mencokok dua temannya yang lain, yakni A (19) warga Sidomulyo dan F (30) yang juga warga Candipuro.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial D masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan komplotan ini, polisi menyita dua unit Honda Beat yang dipakai buat beraksi, plus sebilah celurit.
Senjata tajam itu sengaja dibawa pelaku untuk jaga-jaga kalau aksi mereka dipergoki oleh warga.
Sialnya buat korban, meski para pelaku sudah berbaju tahanan, motor Kharisma miliknya sampai sekarang belum berhasil ditemukan, karena diduga sudah berpindah tangan.
Di kantor polisi, kelakuan asli para pelaku makin terbongkar. Selain hasil tes urinenya positif sabu, yang klop dengan pengakuan mereka soal uang hasil curian, satu di antara tersangka ternyata pemain lama.
Dari catatan kepolisian, dia diduga kuat sudah terlibat dalam sederet aksi curanmor di wilayah Lampung Selatan sejak tahun 2025 lalu.
Kini ketiganya harus meringkuk di sel Mapolsek Candipuro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Peringatan Wagub Jihan! OPD Diminta Tak Lagi Jalankan Program Gugur Kewajiban |
|
|---|
| Tol Lampung Bebas Macet, Skema Delay System Diusulkan Raih Penghargaan Presiden |
|
|---|
| Kemenag Lampung Tegaskan Program ZIS Tak Ada Paksaan, Sebut untuk Kemaslahatan Umat |
|
|---|
| Tangis Orang Tua di Lampung Tengah Pecah Saat 26 Pelajar Bawa Sajam Digiring ke Kantor Polisi |
|
|---|
| Warga Lampung Selatan Kaget Bangun Tidur Motor Telah Raib Dicuri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ungkap-kasus-curanmor-di-Candipuro-Lamsel.jpg)