Berita Lampung
Kemenag Lampung Tegaskan Program ZIS Tak Ada Paksaan, Sebut untuk Kemaslahatan Umat
Program pengumpulan dana ZIS bagi ASN sama sekali tidak mengandung unsur paksaan, melainkan murni bersifat imbauan dan sukarela
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni yuntavia
Ringkasan Berita:
- program pengumpulan dana ZIS sama sekali tidak mengandung unsur paksaan
- murni bersifat imbauan dan sukarela demi kemaslahatan umat serta membantu sesama pegawai.
- Landasan hukum ZIS merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, membeberkan program kemaslahatan umat melalui pengumpulan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Zulkarnain, menegaskan bahwa program pengumpulan dana ZIS sama sekali tidak mengandung unsur paksaan, melainkan murni bersifat imbauan dan sukarela demi kemaslahatan umat serta membantu sesama pegawai.
"Zakat, infak, dan sedekah ini merupakan perintah Allah dan regulasinya juga jelas. Diperkenankan untuk mengumpulkan ZIS melalui ASN yang ada," ujar Zulkarnain kepada awak media, Senin (25/5/2026).
Menurut Zulkarnain, program pengelolaan ZIS di lingkungan Kemenag ini bukan hal baru karena sudah berjalan cukup lama di tingkat Kemenag Kabupaten/Kota sejak tahun 2011.
Ia memaparkan, landasan hukum ZIS merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, hingga regulasi resmi dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Terkait adanya integrasi sistem penggajian ASN per 1 Januari 2026, seluruh mekanisme penggajian dan pemotongan kini ditarik secara otomatis melalui bendahara Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, yang sebelumnya berada di Kemenag Kabupaten/Kota.
Zulkarnain meluruskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh pihak Kanwil mengenai infak sebesar Rp 100 ribu ditujukan khusus sebagai imbauan bagi CPNS dan PPPK yang baru.
Kendati demikian, besaran nilai tersebut sama sekali tidak dipatok kaku dan diserahkan pada kerelaan masing-masing pegawai.
Buktinya, lanjut dia, dari total pegawai yang ada, terdapat sekitar 2.000 ASN yang memilih untuk tidak ikut menyumbang karena alasan kesediaan masing-masing. Ada pula pegawai yang menyumbang dengan nominal bervariasi.
"Masih banyak sekitar 2.000 orang yang tidak bersedia. Ada yang hanya Rp50 ribu, Rp25 ribu, bahkan tidak ada sama sekali. Tidak ada paksaan, yang penting mereka ikhlas," tuturnya.
Di balik program ini, Zulkarnain memaparkan dampak positif yang sangat masif bagi internal Kemenag sendiri.
Dana ZIS yang terkumpul dari para ASN yang berkecukupan langsung disalurkan untuk mengangkat derajat ekonomi rekan kerja mereka, yakni para ASN paruh waktu berpenghasilan rendah serta para marbot masjid.
Saat ini, terdapat sekitar 187 ASN paruh waktu di lingkungan Kemenag Lampung yang sebelumnya hanya menerima honor berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan dari negara.
Berkat dana ZIS ini, Zulkarnain menyebut Kemenag Lampung mampu memberikan tambahan bantuan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan kepada masing-masing dari mereka.
"Dengan adanya infak sedekah ini, kami transfer tambahan Rp1,5 juta, sehingga total yang mereka terima menjadi sekitar Rp2 juta per bulan," jelas Zulkarnain.
| Tangis Orang Tua di Lampung Tengah Pecah Saat 26 Pelajar Bawa Sajam Digiring ke Kantor Polisi |
|
|---|
| Warga Lampung Selatan Kaget Bangun Tidur Motor Telah Raib Dicuri |
|
|---|
| 3 Pelaku Curanmor di Candipuro Ditangkap, Motor Korban Masih Dicari |
|
|---|
| Duel Dua Pelajar di Bandar Lampung, Satu Korban Ambruk Dihujam Pisau |
|
|---|
| Buronan Kasus Begal, Pemuda di Lampung Tengah Ancam Korbannya Pakai Badik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kakanwil-Kemenag-Lampung-Zulkarnain-soal-ZIS.jpg)