Berita Lampung
Buronan Kasus Begal, Pemuda di Lampung Tengah Ancam Korbannya Pakai Badik
Buronan kasus begal berinisial SA alias Iyung (24), warga Terbanggi Besar, diamankan petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Ringkasan Berita:
- SA masuk DPO terkait kasus curas atau begal yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di sekitar Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk, Jalan Lintas Timur Sumatera
- korban berinisial YS saat itu tengah melintas di jalur lintas sekitar pukul 05.00 WIB, dan diduga dibuntuti dua orang pelaku
- Salah satu pelaku disebut turun dari kendaraan sambil membawa senjata tajam jenis badik dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor beserta barang berharga.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Upaya pelarian seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir saat aparat kepolisian menangkapnya di tempat kerja.
Buronan kasus begal berinisial SA alias Iyung (24), warga Terbanggi Besar, diamankan petugas Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah pada Jumat (22/5/2026) sore.
Penangkapan dilakukan setelah SA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di sekitar Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk, Jalan Lintas Timur Sumatera wilayah Kabupaten Lampung Tengah pada 16 April 2024 silam.
"Sebelumnya satu pelaku lain berinisial RRA (26) sudah lebih dahulu diamankan oleh Polsek Terbanggi Besar beserta barang bukti sepeda motor milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Senin (25/5).
Dalam peristiwa tersebut, lanjut Kasat Reskrim, korban berinisial YS saat itu tengah melintas di jalur lintas sekitar pukul 05.00 WIB, dan diduga dibuntuti dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam.
Korban kemudian dipepet dan dihentikan secara paksa di dekat jembatan Kali Busuk.
Salah satu pelaku disebut turun dari kendaraan sambil membawa senjata tajam jenis badik dan mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor beserta barang berharga.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit Honda Beat Deluxe tahun 2023, tas berisi dompet, ATM, dokumen pribadi, telepon genggam, dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Dari hasil penanganan kasus, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Vivo V9 warna hitam yang diduga berkaitan dengan pelaku SA.
Sementara sepeda motor milik korban sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Terbanggi Besar.
"Berdasarkan pemeriksaan, SA diduga tidak hanya terlibat dalam satu kasus.
Ia disebut mengakui pernah melakukan sejumlah aksi serupa di beberapa lokasi di wilayah Lampung Tengah dengan pola memepet kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam," beber Kasat Reskrim.
Pelaku juga diketahui berstatus residivis dan diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di wilayah Terbanggi Besar, Bandar Agung, hingga Way Pengubuan.
"Saat ini, SA masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Tengah untuk pengembangan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tutupnya. (faj)
Diteriaki Maling
Aksi pencurian sepeda motor di Dusun 8 Way Bandar, Desa Labuhan Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, berakhir gagal setelah pelaku diteriaki maling dan dikejar warga, Minggu (24/5/2026).
| Pemprov Lampung Catat Pertumbuhan Ekonomi 5,28 Persen, DPRD Beri Sejumlah Catatan |
|
|---|
| Pelaku Curas di Jembatan Kalibusuk Jalintim Lampung Tengah Diringkus di Tempat Kerja |
|
|---|
| Percikan Api di Kios Mbah-mbah Picu Kebakaran Pasar Tempel di Bandar Lampung |
|
|---|
| Polisi Gagalkan Tawuran Besar Antar Pelajar Metro di Trimurjo, Orangtua Ikut Dimediasi |
|
|---|
| Bawa Sabit Besar untuk Tawuran, 26 Pelajar di Lampung Dibina Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/buronan-begal-Lampung-Tengah-ditangkap.jpg)