Kasus Suap Lampung Selatan
Keterangan Hermansyah Hamidi Berbelit-belit, Hakim: Tolong Bicara Jujur
Dalam keterangannya, Hermansyah Hamidi mengaku menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menggantikan pejabat sebelumnya, Sarimun, pada tahun 2016.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Majelis hakim minta Hermansyah Hamidi untuk jujur dan apa adanya.
Dalam keterangannya, Hermansyah Hamidi mengaku menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR menggantikan pejabat sebelumnya, Sarimun, pada tahun 2016.
"Tidak ada pertimbangan lain. Setahu saya, Pak Sarimum akan pensiun," bebernya dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (5/5/2021).
Hermansyah menuturkan jika sebelum dilantik sebagai Kadis PUPR, ia diminta oleh Bupati Zainudin Hasan agar bisa mengamankan kebijakannya.
Baca juga: Diminta Hermansyah Hamidi, Syahroni Kumpulkan Uang Rp 4 Miliar Setengah Hari Saja
"Dan saya pahami, dia orang politik, maka ada janji janji politik terkait pembangunan pembangunan," tegasnya.
Hermansyah menuturkan, jika terkait plotting proyek, ia hanya berdiskusi dengan Bupati Zainudin Hasan.
"Dan terjadi pungutan yang sudah menjadi rahasia umum oleh Syahroni yang saat itu jadi staf PUPR," paparnya.
Hermansyah mengakui, secara tupoksi Syahroni tak memiliki kewenangan.
Baca juga: Bantah Kumpulkan Fee dari Kontraktor, Hermansyah Hamidi: Saya Diberhentikan karena Nggak Setor
Tetapi ia diperintah oleh Bupati Zainudin Hasan melalui Agus BN.
"Memang ada plotting proyek yang mana atas perintah bupati dengan pelaksana Syahroni dan Agus BN. Saya tidak pernah koordinasi, dan setelah pertemuan itu saya sudah putus. Saya menolak kebijakan itu," sebut dia.
"Tolong Hermansyah Hamidi bicara jujur. Kami sudah periksa saksi-saksi dan baca BAP. Jika Anda menarik BAP, (sidang) ini akan menjadi panjang. Jika jujur, akan jadi pertimbangan. Tapi kalau gak jujur, akan ada hukumannya," kata ketua majelis hakim Efiyanto.
Meski sudah diingatkan, Hermansyah tetap bersikukuh tak mengetahui adanya plotting proyek.
"Terkait dengan plotting dan nama-nama, Syahroni tidak pernah melaporkan. Kami hanya koordinasi struktural program kegiatan," tandasnya.
Bantah Kumpulkan Fee
Ia juga mengaku tak pernah mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor.
Dia berkilah pertemuannya dengan Syahroni, Desi, dan Adi hanyalah untuk berdiskusi.
Hal ini diungkapkan oleh Hermansyah Hamidi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di PN Tanjungkarang, Rabu (5/5/2021).
Hermansyah menegaskan, uang fee dari para kontraktor tak pernah disetorkan melalui dirinya.
"Ini tidak pernah terjadi," tegasnya.
Hermasyah mengaku Syahroni, Desi Elmasari, dan Adi datang ke rumahnya.
"Tapi tidak menyerahkan uang tersebut," tuturnya.
Hermansyah menerangkan, kedatangan Desi Elmasari datang ke rumahnya untuk meminta rekomendasi pindah tugas ke Lampung Tengah.
"Dan saya tegaskan, saya diberhentikan karena saya tidak setor. Saya tidak ikut serta dalam plotting," sebutnya.
"Dan saya diberhentikan karena tidak bisa melaksanakan kebijakan bupati, yakni penarikan fee," imbuhnya.
Hermansyah pun meminta kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi untuk membuktikan jika ia yang memerintahkan plotting.
"Semoga menjadi pertimbangan jika itu hanya halusinasi terdakwa (Syahroni)," tandasnya.
Syahroni mengakui uang Rp 4 miliar yang diserahkan kepada Hermansyah Hamidi dikumpulkan dalam waktu setengah hari saja.
Hal ini terungkap saat Syahroni bersaksi terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di PN Tanjungkarang, Rabu (5/5/2021).
Syahroni menuturkan, pagi itu Hermansyah Hamidi meneleponnya untuk meminta uang Rp 5 miliar.
Syahroni pun mengumpulkan uang Rp 4 miliar dari sejumlah rekanan.
Sementara sisa Rp 1 miliar dari Desi Elmasari Rp 700 juta dan Adi Rp 300 juta.
"Jadi mereka (rekanan) sudah akan menyerahkan uang. Mereka menemui saya dari mana-mana, sehingga terkumpul segitu (Rp 4 miliar) sore hari," terangnya.
Syahroni menegaskan kembali, uang tersebut dikumpulkan atas perintah Hermansyah Hamidi.
"Yang jelas, Pak Hermansyah meminta itu," tuturnya.
Syahroni mengatakan, jika uang Rp 4 miliar tersebut merupakan fee pekerjaan di APBD murni 2016 yang belum berjalan.
"Terus uang Rp 300 juta dan Rp 700 juta dari Elmasari dan Adi, apakah Anda tanya ke Agus BN uang itu disetor ke ZH?" tanya ketua majelis hakim Efiyanto.
"Setahu saya, yang Rp 300 juta dan Rp 700 jura memang tidak disetorkan, seperti tahun kemarin, saya ngecek juga ke ABN gak ada Rp 1 miliar itu," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/breaking-news-sidang-suap-fee-proyek-lampung-selatan-jilid-ii-syahroni-setor-bertahap.jpg)