Kasus Suap Lampung Selatan
Bantah Kumpulkan Fee dari Kontraktor, Hermansyah Hamidi: Saya Diberhentikan karena Nggak Setor
Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi membantah ada penyerahan uang Rp 5 miliar Syahroni. Ia juga tak pernah mengumpulkan fee proyek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eks Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi membantah ada penyerahan uang Rp 5 miliar dari Syahroni.
Ia juga mengaku tak pernah mengumpulkan fee proyek dari para kontraktor.
Dia berkilah pertemuannya dengan Syahroni, Desi Elmasari, dan Adi hanyalah untuk berdiskusi.
Hal ini diungkapkan oleh Hermansyah Hamidi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II di PN Tanjungkarang, Rabu (5/5/2021).
Hermansyah menegaskan, uang fee dari para kontraktor tak pernah disetorkan melalui dirinya.
Baca juga: Diminta Hermansyah Hamidi, Syahroni Kumpulkan Uang Rp 4 Miliar Setengah Hari Saja
"Ini tidak pernah terjadi," tegasnya.
Hermasyah mengaku Syahroni, Desi Elmasari, dan Adi datang ke rumahnya.
"Tapi tidak menyerahkan uang tersebut," tuturnya.
Hermansyah menerangkan, kedatangan Desi Elmasari datang ke rumahnya untuk meminta rekomendasi pindah tugas ke Lampung Tengah.
"Dan saya tegaskan, saya diberhentikan karena saya tidak setor. Saya tidak ikut serta dalam plotting," sebutnya.
"Dan saya diberhentikan karena tidak bisa melaksanakan kebijakan bupati, yakni penarikan fee," imbuhnya.
Hermansyah pun meminta kepada majelis hakim bisa mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi untuk membuktikan jika ia yang memerintahkan plotting.
"Semoga menjadi pertimbangan jika itu hanya halusinasi terdakwa (Syahroni)," tandasnya.
Kumpulkan Rp 4 M Setengah Hari
Syahroni mengakui uang Rp 4 miliar yang diserahkan kepada Hermansyah Hamidi dikumpulkan dalam waktu setengah hari saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hermansyah-hamidi-bantah-kumpulkan-fee-dari-kontraktor.jpg)