Kasus Suap Lampung Selatan
Abah Entis Sebut Budaya Fee Proyek Sudah Ada Sebelum Era Zainudin Hasan
Ikut pekerjaan proyek di Lampung Selatan sejak tahun 2015, saksi Entis Sutisna selaku Direktur PT Desna Rapih mengakui adanya commitment fee.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ikut pekerjaan proyek di Lampung Selatan sejak tahun 2015, saksi Entis Sutisna selaku Direktur PT Desna Rapih mengakui adanya commitment fee.
Hal ini diakui Entis Sutisna saat dicecar oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam sidang lanjutan perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (14/4/2021).
Dalam BAP, Entis menyampaikan pernah mengerjakan gedung olahraga pada tahun 2015 sebelum Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan memimpin.
"Jadi Abah Entis dalam catatan telah mengerjakan gedung olahraga tahun 2015 dengan nilai pagu Rp 500 juta, dan pembangunan Masjid Agung Kalianda dengan pagu Rp 500 juta?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Lupa," jawab Entis.
Kendati demikian, Entis mengaku sudah mengenal Hermansyah Hamidi dan Syahroni sejak tahun 2015.
"Dan setahu saya Hermansyah Hamidi jadi Kadis PUPR, dan Syahroni di PUPR Lampung Selatan, saat itu bupatinya bukan Zainudin Hasan," sebutnya.
Entis sendiri mengaku mengerjakan pekerjaan di Lampung Selatan.
"Tapi cuma ikut tender kecil-kecil aja," sebutnya.
Entis pun sempat mengeluh jika ingatannya sudah menurun lantaran semakin menua.
"Saya ingat tahun 2017, garap gedung UPDTD Rp 294 juta. Kebetulan yang kerja di sana gak pulang kampung, jadi saya kasihan banget. Lalu terus saya sampaikan ada tanah kosong punya saya dan dibangunlah," kata Entis.
JPU KPK Taufiq Ibnugroho pun penasaran lantaran pernyataan Entis mulai melantur.
"Kenapa kasih tanah?" tanya Taufiq Ibnugroho.
"Kasihan aja gak ada kantor, dan saat itu Pak Entis kerja di PU, makanya saya serahkan saja secara resmi," jawab Entis.
Taufiq Ibnugroho pun langsung membuka file barang bukti adanya paket proyek yang dimenangkan Entis dan fee yang disetorkan.