Kasus Suap Lampung Selatan

Abah Entis Sebut Budaya Fee Proyek Sudah Ada Sebelum Era Zainudin Hasan

Ikut pekerjaan proyek di Lampung Selatan sejak tahun 2015, saksi Entis Sutisna selaku Direktur PT Desna Rapih mengakui adanya commitment fee.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana sidang perkara dugaan fee proyek Lampung Selatan jilid II di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (14/4/2021). 

"Ini BB kami tampilkan. Nomor dua Abah Entis proyek Rp 300 juta, setor Rp 63 juta, apakah itu digantikan tanah itu? Makanya saya tanya, apakah setorannya digantikan tanah seluas 120 meter? Jadi siapa yang tanda tangan dengan orang PU untuk hibah tanah?" seru Taufiq dengan nada tinggi.

"Iya, saya berikan tanah dan uangnya gak ditagih. Saya lupa namanya yang tanda tangan," jawab Entis.

Entis pun masih menampik adanya pengerjaan paket proyek jalan Gandrip dengan nilai Rp 1,4 miliar.

"Itu cucung yang buat, Aditya. Prosesnya lupa. Mungkin cucu saya setor. Soalnya seperti saya setor juga," tandas Entis.

Sementara itu, Cik Ali Salim selaku Komisaris PT Bumi Berkah Prioritas mengaku tak mengetahui perusahaannya ikut pekerjaan di Lampung Selatan.

"Yulizar, Hanafi dan Ansori, dia sebagai pelaksana perusahaan. Jadi saya gak tahu," bebernya.

Bahkan Cik Ali membantah keterangannya dalam BAP terkait perkenalannya dengan Hermansyah Hamidi.

"Saya itu vakum dari perusahaan saya karena saya sakit. Ini saya aja baru sehat," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Selatan lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved