Kasus Suap Lampung Selatan

BREAKING NEWS Eks Kadis PUPR Lamsel Hermasyah Hamidi Divonis 6 Tahun

Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
tribun lampung/joeviter muhammad
Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara.   

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim persidangan Efiyanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).

"Selain dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Hermansyah Hamidi didenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Efiyanto.

Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa Hermansyah Hamidi mantan kepala dinas PUPR Lampung Selatan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Keterangan Hermansyah Hamidi Berbelit-belit, Hakim: Tolong Bicara Jujur

"Dikenakan pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama," kata Efiyanto.(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved