Kasus Suap Lampung Selatan
BREAKING NEWS Eks Kadis PUPR Lamsel Hermasyah Hamidi Divonis 6 Tahun
Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi divonis 6 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim persidangan Efiyanto, di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (16/6/2021).
"Selain dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, terdakwa Hermansyah Hamidi didenda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara," kata Efiyanto.
Menurut Ketua Majelis Hakim, terdakwa Hermansyah Hamidi mantan kepala dinas PUPR Lampung Selatan terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Keterangan Hermansyah Hamidi Berbelit-belit, Hakim: Tolong Bicara Jujur
"Dikenakan pasal 12 huruf a UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPIdana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama," kata Efiyanto.(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hermansyah-hamidi-divonis-6-tahun-penjara.jpg)