Kasus Suap Lampung Selatan
Terdakwa Syahroni Dituntut 5 Tahun Penjara, JPU Kabulkan Permohonan Justice Collaborator
Dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021) JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Syahroni.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dalam persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021) JPU juga membacakan tuntutan terhadap terdakwa lainnya, Syahroni.
Dalam perkara fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, Syahroni dituntut pidana penjara 5 tahun.
JPU juga menuntut terdakwa Syahroni membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 303 juta.
"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," kata JPU KPK Taufik Ibnugroho.
Taufik menuturkan, pihaknya mengabulkan justice collaborator (JC) terhadap terdakwa Syahroni.
Baca juga: Terdakwa Hermansyah Hamidi Diharuskan Bayar Denda Rp 500 Juta
Hal itu dikarenakan, Syahroni bukan pelaku utama dalam perkara fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Karena yang bersangkutan juga mengungkap pelaku lainnya. Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan ada pelaku lainnya lagi," kata Taufik.
Sebelumnya, Hermansyah Hamidi, terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dituntut 7 tahun penjara.
Tuntutan terhadap mantan Kadis PUPR Lamsel ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (19/5/2021).
JPU menyatakan terdakwa Hermansyah Hamidi melawan hukum dengan melakukan perbuatan mengumpulkan sejumlah uang komitmen fee proyek pada tahun 2016 dan 2017 agar mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: BREAKING NEWS:Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Dituntut 7 Tahun Penjara
JPU Taufiq Ibnugroho mengatakan, perbuatan terdakwa Hermansyah Hamidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama.
"Meminta Majelis hakim pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermansyah Hamidi berupa pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan tuntutan di PN Tipikor Tanjungkarang.(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)